SAMPIT – Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur secara resmi mengeluarkan edaran berkaitan pelaksanaan penilaian sumatif, kenaikan kelas dan kelulusan.
Hal tersebut harus Memperhatikan Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Keputusan Kepala BSKAP No 10 Tahun 2023 tentang Pedaman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023, Keputusan Kepala BSKAP No 012 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BSKAP No 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kotim tentang Kalender Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Pelajaran 2023/2024.
“Ragam teknik Penilaian Sumatif dikembangkan oleh masing-masing guru di masing masing satuan pendidikan,”ujar Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Kumat 19 April 2024.
Lanjutnya, ragam teknik Penilaian Sumatif yang dapat digunakan antara lain: Observasi, Performa, Lisan atau Tertulis sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas No. 421/178/SET/2023 Tentang Pedoman Penilaian Sumatif.
“Teknik Penilaian/Instrumen Penilaian serta Moda yang dipilih dalam Penilaian Sumatif harus memperhatikan kebutuhan peserta didik dan perkembangan belajarnya sehingga data/hasil penilaian yang diperoleh tidak bias dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mengukur capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar dalam pengambilan keputusan kenaikan kelas atau kelulusan,”jelasnya.
Kemudian, Satuan Pendidikan menetapkan kriteria penentuan kenaikan/kelulusan yang dilakukan dengan mempertimbangkan Untuk Kenaikan Kelas harus mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lainnya selama satu tahun ajaran
“Untuk Kelulusan harus mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lainnya pada kelas 5 dan 6 untuk jenjang SD dan kelas 7, 8, 9 untuk SMP dan Peserta didik telah mengikuti penilaian sumatif akhir yang dilaksanakan pada semua mata pelajaran dengan pencapaian hasil belajar peserta didik memenuhi kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran dan berkelakuan serta berkepribadian baik sesuai Profil Pelajar Pancasila,”ujarnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post