SAMPIT – Road show Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan digelar di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sebagai agenda optimalisasi kepatuhan SPT Tahunan bagi ASN dan Non ASN.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“SPT Tahunan Orang Pribadi sendiri adalah laporan pajak tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Indonesia untuk melaporkan pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak,” kata Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson, Selasa, 6 Januari 2024.
Lanjutnya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) didorong untuk menjadi wajib pajak yang taat. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Kotim taat membayar pajak sebagai contoh bagi masyarakat umum lainnya.
“Setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, dan jelas. Kewajiban ini tentu saja juga melekat ke Wajib Pajak yang berstatus karyawan atau pegawai,” bebernya.
SPT digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post