SAMPIT – Bawaslu memberikan pelatihan kepada saksi perserta pemilu. Ini upaya untuk mencegah terjadinya kecurangan saat pemungutan suara pada Pemilu 2024 nanti.
“Kami melaksanakan sesuai dengan instruksi Bawaslu RI dan juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pilihan umum dimana Pasal 351 itu Bawaslu wajib melaksanakan pelatihan saksi kepada peserta pemilu dan hari ini wujud kami melaksanakan amanat undang-undang tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kotim, M Natsir, Selasa, 6 Februari 2024.
Disampaikannya, pelatihan itu sudah kedua kalinya dilakukan dengan melibatkan peserta saksi peserta Pemilu, baik Partai Politik (Parpol), DPD maupun tim Capres dan Cawapres. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari untuk 5 dapil, hari pertama diikuti oleh dapil 1,2 dan 5 dan hari kedua diikuti oleh dapil 3 dan 4.
Dalam pelatihan itu, sejumlah materi akan disampaikan seperti persiapan pemungutan, perhitungan hingga teknisnya.
“Setiap TPS itu akan ada 2 orang saksi tetapi yang nanti masuk sebagai perwakilan Pemilu hanya satu orang, satunya cadangan itu bisa bergantian. Kalau jumlahnya itu, di Kotim ada 1.169 TPS, 16 Parpol dan 9 calon DPD, ” sebutnya.
Tugas mereka nantinya mengawasi proses pemungutan perhitungan. Kemudian jika merasa ada yang tidak sesuai dengan prosedur, mereka memiliki hak untuk melakukan penyampaian keberatan dan nanti harus dicatat oleh KPPS.
“Pengawas TPS itu juga mencatat nanti di pengawasan jika misalnya ada dari saksi peserta pemilu yang merasa keberatan terhadap proses pemungutan maupun perhitungan surat suara,” imbuhnya.
Pihaknya berharap pemungutan dan perhitungan nanti hasilnya benar-benar berkualitas. Artinya dengan adanya tambahan pengawasan dari peserta pemilu baik parpol, DPD maupun dari tim Capres maka tidak ada yang berani melakukan kecurangan karena semua mengawasi.
“Kalau minim hanya pengawas TPS yang mengawasi maka akan mudah kecurangan itu terjadi. Intinya saksi ini meminimalkan tingkat kecurangan sehingga nanti hasil atau kualitas dari pemungutan suara ini bisa benar-benar dipertanggungjawabkan sesuai dengan Undang-undang KPU,” tutupnya.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post