SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pemerintah setempat telah melakukan pembahasan berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bupati Kotim Tahun 2024, Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dilingkungan Kabupaten Kotim.
“Rapat koordinasi ini penting dilaksanakan sebelum mengajukan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah dan kemudian akan disahkan untuk dapat direalisasikan atau diterapkan di lingkungan pemerintah Kotim,” kata Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson, Selasa, 6 Januari 2024.
Perjalanan dinas dalam negeri ialah perjalanan keluar tempat kedudukan yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah Pejabat Yang Berwenang.
“Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang terkait dengan perjalanan dinas dalam Negeri perlu memperhatikan mekanisme dan beban biaya atas perjalanan dinas tersebut, sehingga perlu ada aturan untuk mengaturnya,” ujarnya.
Serta dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas dalam Negeri bagi pelaksana perjalanan dinas di Lingkungan Pemerintahan Kotim, perlu adanya pengaturan terkait mekanisme pelaksanaan dan pertanggung jawaban perjalanan dinas.
“Peraturan daerah ini nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah atau dinas terkait yang akan melaksanakan perjalanan dinas. Sehingga dalam pekerjaannya tetap mengacu pada suatu aturan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post