SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari Daerah Pemilihan V, Ardi Saputra meminta pemerintah setempat, untuk segera menyelesaikan tapal batas antara daerah Kotim dengan Kabupaten Seuyan, terutama yang berbatasan langsung dengan sejumlah wilayah yang ada di dapil V.
Dapil V terdiri dari Kecamatan Bukit Santuai, Mentaya Hulu, Antang Kalang, Parenggean, Tuala Hulu dan Telaga Antang.
“Karena pada saat melaksanakan reses ada sejumlah keluhan dari masyarakat, mereka kesulitan mengelola wilayahnya karena belum jelasnya tapal batas antar daerah tersebut. Sehingga cenderung bisa mengakibatkan konflik sosial,”ujarnya, Selasa 23 Januari 2024.
Lanjutnya, secara fungsional batas wilayah akan membagi kawasan yang bersambungan, berdampingan atau berhadapan dengan kedaulatan, hukum, atau yurisdiksi yang berbeda.
“Batas-batas wilayah baik itu kabupaten maupun antar desa sangat diperlukan untuk melaksanakan hak dan kewajiban daerah baik berdasarkan hukum aturan di tingkat desa maupun di tingkat kabupaten,”ucapnya.
Karena ujarnya, jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi juga terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah.
“Penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti. Presiden menginginkan adanya one map policy yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1: 50.000,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post