SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sutik menyampaikan, dalam proses pembangunan, desa harus menerapkan sistem perencanaan ganda. Pertama, perencanaan partisipatif dalam kerangka pembangunan dari, oleh, dan untuk desa yang disebut desa membangun.
Kedua, perencanaan teknokratik yang melibatkan kekuatan supra desa seperti kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat dalam kerangka pembangunan kawasan yang disebut membangun desa.
“Salah satu faktor ketidakberhasilan pembangunan desa adalah lemahnya sumber daya manusia, disamping kurangnya pendampingan pada masyarakat dalam pengelolaan dana desa dan pelaksanaan pembangunan di desa,” katanya, Senin, 8 Januari 2024.
Oleh karena itu ujarnya, peranan pendampingan sangatlah dibutuhkan untuk melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa agar berdampak pula pada pembangunan daerahnya.
“Karena tidak bisa kita pungkiri bahwa pembangunan sdm sangatlah penting dan sdm pulalah yang akan memberikan dampak pada pembangunan secara langsung di daerah mereka masing-masing,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan, dalam penyusunan kepengurusan pemerintahan desa haruslah melibatkan sdm yang memang ber kompeten atau tidak berdasarkan unsur kekeluargaan. Sehingga pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah yaitu berkesinambungan dengan rencana dari pemerintah baik itu di tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post