SAMPIT – Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) terus meningkat, sehingga DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan kepada para kepala desa beserta aparaturnya agar berhati-hati dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
“Kita semua berharap kejadian kepala desa yang tersangkut perkara hukum atas penggunaan dana desa tidak terjadi,”kata Anggota DPRD Kotim, Rimbun, Senin 8 Januari 2024.
Sehingga, ke depan para aparat desa yang sudah dibekali dengan pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan desa tidak terjebak dalam perkara hukumz
“Sejak ditetapkan dan dilaksanakannya implementasi Undang-Undang Desa, telah secara nyata memberikan harapan dan peluang bagi desa untuk mendapat perhatian lebih besar dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk mempercepat pembangunan di desa,”jelasnya.
Pembangunan yang dilaksanakan secara komprehensif merupakan faktor penting bagi percepatan pembangunan daerah untuk mengentaskan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan antar wilayah.
“Pembangunan desa hakekatnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post