SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Pardamean Gultom menyebutkan, mengenai retribusi daerah, pada urutan keempat dengan realisasi sebesar Rp 11.332.772.939,00,- atau 68,94 persen dari target sebesar Rp16.437.473,800,00,- atau kurang dari target sebesar Rp 5.104.700.861,00,-
“Pertanyaan kami, mengapa hanya kekurangan sekitar Rp5 juta saja tidak bisa ditutupi untuk mencapai target. Padahal menurut pengamatan kami untuk menutupi kekurangan itu dari retribusi parkir saja sudah bisa menutupi. Apakah masih ada pengelola parkir yang masih menunggak pembayarannya sampai sekarang,” ujarnya, Selasa 26 Desember 2023.
Lanjutnya, dengan terus bertambahnya kendaraan di daerah ini menjadi peluang meningkatnya potensi pendapatan dari perparkiran dan bagi hasil pajak kendaraan bermotor.
“Asalkan dikelola dengan maksimal maka sektor ini bisa lebih menguntungkan. Mekanisme kerja sama serta tata kelola perparkiran perlu dievaluasi dan dibenahi agar pendapatan dari sektor ini meningkat,”tegasnya.
Menurutnya, potensi-potensi kebocoran pendapatan harus ditekan sekecil mungkin. Pihaknya yakin ini bisa dioptimalkan dengan dukungan semua pihak. Optimalkan potensi parkir kendaraan roda dua, roda empat, bahkan roda enam.
Diketahui, ada dua potensi pemasukan dari sektor parkir yaitu dalam bentuk pajak dan retribusi. Pajak parkir dipungut oleh Bapenda terhadap pihak yang mengelola parkirnya secara mandiri, seperti Citimall Sampit dan lokasi lainnya. Sementara itu untuk parkir di lokasi umum seperti ruas jalan dikenakan retribusi yang pengelolaannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post