SAMPIT – Perusahaan besar perkebunan kelapa sawit diminta rutin melaporkan perkembangan ketenagakerjaan perusahaan kepada pemerintah. Hal itu untuk mempermudah pengawasan hingga presentase pemberdayaan terhadap tenaga kerja lokal.
“Selain itu, untuk menjawab banyaknya tudingan PBS enggan merekrut tenaga kerja lokal. Perusahaan wajib melaporkan terkait tenaga kerja yang dipekerjakan. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah,” kata anggota Komisi IV DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Selasa 26 Desember 2023.
Menurutnya, kurangnya pemberdayaan terhadap tenaga kerja mengakibatkan kurangnya ikatan emosional dan harmonisasi dengan warga diekitar. Bahkan, ada anggapan masyarakat sekitar kebun hanya jadi penonton ketika PBS sudah operasional.
Padahal, kebun itu berdiri di atas tanah leluhur mereka. Hal semacam itu jika terus digulirkan dan dibiarkan, akan memicu masalah di kemudian hari.
”Makanya saya sarankan manajemen untuk berdayakan masyarakat lokal lebih maksimal. Karena perekrutan tenaga kerja lokal ini juga sudah ada ketentuannya. Mengingat kehadiran investor di daerah harus memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat sekitarnya,”tegasnya.
Selain itu, dia menambahkan, kewajiban perusahaan menyertakan dalam program jaminan sosial harus dilakukan. Dari sejumlah perusahaan di Kotim, menurutnya, ada yang berupaya akal-akalan dengan program tersebut, dengan tidak mendaftarkan karyawannya dalam program lantaran status karyawan tersebut.
(dia/matakalteng)















Discussion about this post