SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan, agar peran Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) di setiap desa harus ditonjolkan, karena BPD punya hak untuk menolak program yang diusulkan kades dan jajaranya jika dianggap tidak mendesak.
“Libatkan semua kegiatan dengan masyarakat, jangan membuat kegiatan sendiri, karena dana desa ini selain untuk percepatan pembangunan, juga perlu keterlibatan dan partisipasi masyarakat,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kotim, Hairis Salamad, Sabtu 16 Desember 2023.
Lanjutnya, tugas BPD adalah mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Bahkan BPD memiliki peran dalam proses penyusunan APBDes untuk mewujudkan APBDes akuntabel dan partisipatif. Melihat peranan BPD dalam perencanaan anggaran desa yang partisipatif dan akuntabel, akan dilihat pada tahapan-tahapannya,” tegasnya.
Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. “Sehingga, jika kepala desa tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, BPD dapat menegur kepala desa,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post