SAMPIT – Saat ini, bahasa daerah begitu beragamnya tersebar di seluruh Indonesia. Di era perkembangan informasi, masyarakat lebih mudah mempelajari bahasa asing daripada bahasa daerah.
“Maka dari itu, perlu adanya revitalisasi bahasa daerah agar lebih mudah dipahami dan dipelajari oleh generasi muda. Bahkan hal ini perlu kerjasama beberapa pihak tidak hanya pemerintah saja namun juga masyarakat secara umum serta Instansi terkait lainnya,” kata Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Senin, 16 Oktober 2023.
Apalagi ujarnya, ia mengetahui bahwa ada sekelompok mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Kotim telah menggagas kegiatan revitalisasi bahasa daerah ini, khususnya bahasa Sampit, yang juga diikutsertakan dalam perlombaan sehingga lolos ke tahap nasional.
“Hal ini tentunya harus didukung oleh pemerintah setempat baik dukungan moril maupun materil, karena mereka sudah pasti turun ke lapangan untuk menggali informasi informasi berkaitan dengan bahasa Sampit ke tokoh-tokoh masyarakat,” ungkapnya.
Revitalisasi bahasa daerah merupakan salah satu program prioritas Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Revitalisasi bahasa daerah merupakan wujud perlindungan bahasa daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
“Keberagaman suku merupakan harta kekayaan Indonesia. Inilah yang membuat bahasa keberagaman bahasa. Bahasa daerah adalah budaya dan identitas bangsa serta merupakan asset yang sangat berharga, sehingga sangat perlu untuk pertahankan dan dilestarikan, terutama di Era Industri 4.0 yang sedang berlangsung saat ini,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post