SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto menyebutkan, pajak dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak. pemberian sumber perpajakan daerah yang baru, biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah, serta penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut,”katanya, Jumat 8 September 2023.
Lanjutnya, pajak diarahkan sebagai pelayanan kepada warga di suatu komunitas tertentu secara kolektif dan pembangunan sektor khusus berbasis porsi alokasi pembiayaan yang bersumber dari hasil pungutan. Sementara retribusi dikaitkan dengan kontraprestasi pelayanan atau imbal balik jasa (seperti perizinan) secara spesifik dan langsung kepada individu pembayar.
“Proses penyusunan dan subsansi pengaturan dalam Raperda mesti diarahkan pada optimalisasi fungsi PDRD dalam meningkatkan PAD dan ekosistem investasi yang kondusif. Kami berharap dengan Pembaharuan Pajak daerah dapat sekaligus mendorong Pendapatan dan Pertumbuhan Ekonomi daerah Khususnya di Kotim,”tegasnya.
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pengawasan dan penegakan hukum di bidang pajak dan retribusi daerah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan wajib retribusi karena masih banyak para wajib pajak dan wajib retribusi yang kurang kooperatif terhadap Peraturan Daerah.
“Kreativitas dan inovasi pemerintah daerah melalui OPD terkait harus terus dilakukan dengan menghadirkan kemudahan akses dalam pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah, mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah dan retribusi daerah, serta memastikan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah adalah dalam rangka pembangunan daerah,”katanya.
Sehingga masyarakat meyakini bahwa apa yang mereka keluarkan akan kembali manfaatnya kepada mereka dengan adanya pembangunan sampai ke pelosok-pelosok desa dan perkampungan di Kotim.
“Pengelolaan keuangan daerah yang baik harus taat asas dan filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kotim. Selain itu, akuntabilitas harus menjadi tatanan dari setiap upaya untuk melakukan perubahan dan pembenahan yang lebih baik dan optimal, termasuk dalam perbaikan dan pembenahan manajemen pengelolaan keuangan daerah,”jelasnya.
Oleh sebab itu Perlu adanya kepastian hukum dan legal standing sebagai payung hukum dalam menentukan arah dan kebijakan daerah termasuk didalamyanya tentang kepastian hukum arah kebijakan fiskal daerah meliputi bidang perencanaan anggaran dan pengalokasian anggaran yang tentunya tidak bertentangan dengan paraturan yang lebih tinggi.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post