SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengapresiasi dan memuji sikap Bupati Kotim yang tidak ingin mewariskan hutang pada kepemimpinan selanjutnya dengan cara menahan sementara pembangunan fisik untuk terlebih dahulu melunasi hutang termasuk juga untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Habaring Hurung.
“Namun penyertaan modal ini harus dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, agar benar-benar dapat memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah dan dapat memberi manfaat sosial dan dapat dirasakan oleh masyarakat, baik untuk pengembangan usaha maupun Corporate Social Responsibility (CSR),” kata Syahbana Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kotim, Jumat 8 September 2023.
CSR ujarnya, adalah suatu konsep bahwa, organisasi khususnya Perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek.
Diberbagai pemberitaan telah kita baca, pernyataan Bupati Kotim, bahwa kondisi keuangan daerah saat ini tengah dilanda krisis, memaksa Bupati mengambil kebijakan dengan memerintahkan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghentikan semua kegiatan agar bisa fokus membayar hutang daerah.
“Seperti misalnya membayar sejumlah proyek fisik dengan sistem pembayaran multiyears atau tahun jamak yang diwariskan pemerintahan sebelumnya dan membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Insentif tenaga kesehatan dan gaji.
Oleh karena itu Bupati tidak ingin mewariskan hutang dimasa depan dan menurut Fraksi inilah tindakan yang sangat terpuji yang dilakukan oleh Bupati Kotim,” ucapnya.
Diketahui, dari Rancangan Peraturan Daerah ini khususnya pada Bab III Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi :
a. Penyertaan Modal Daerah Kotim kepada PT. Habaring Hurung adalah sebesar Rp 50.000.000.000,- yang akan dipenuhi dalam jangka waktu 5 Tahun.
b. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi mulai dari Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2027 dengan rincian :
a. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 500.000.000,-
b. Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 5.000.000.000,-
c. Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 10.000.000.000,-
d. Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 14.500.000.000,-
e. Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 20.000.000.000,-
Berdasarkan Bab III Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) terlihat jelas bahwa Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah kepada BUMD PT. Habaring Hurung dilakukan secara bertahap selama jangka waktu 5 tahun atau 5 kali Tahun Anggaran dan tentunya Pemerintah Daerah dan DPRD Kotim akan melakukan evaluasi pencapaian hasil dari BUMD ini dan menjadikan sebagai tolak ukur terhadap Penyertaan Modal Daerah pada Tahun Anggaran berikutnya.
“Diharapkan kepada BUMD ini dengan adanya Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah untuk segera melakukan langkah-langkah strategis dan terobosan agar menjadi BUMD yang mandiri dan diharapkan tidak selalu bergantung kepada Pemerintah Daerah atau jangan selalu menjadi beban bagi Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post