SAMPIT – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) termasuk salah satu fraksi pada DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) yang menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pemerintah Kotim kepada BUMD PT Habaring Hurung.
Meskipun ada beberapa fraksi yang tidak menyetujui dan meminta penundaan pengesahan ranperda tersebut. Namun karena mayoritas fraksi menyetujui, sehingga ranperda itu sudah ditandatangani oleh eksekutif dan legislatif sebagai wujud deklarasi bersama persetujuan untuk di sahkan menjadi perda.
“Dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan dan perekonomian Kotim, diperlukan usaha menambahkan sumber sumber pendapatan asli daerah (PAD),”kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi, Jumat 8 September 2023.
Lanjutnya, pemerintah Kotim melalui Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang BUMD dan Tahun 2020 mendirikan PT Habaring Burung sebagai perusahaan daerah yang akan mengelola seluruh kegiatan usaha milik pemerintah Kotim.
“Badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kotim bersama dengan pihak eksekutif serta dinas yang membidangi sepakat untuk melakukan penyertaan modal pada BUMD ini,”ujarnya.
Dari hasil pembahasan tersebut, telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isi ranperda Penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Habaring Hurung Sampit yang telah dipaparkan pada rapat paripurna belum lama ini.
“Setelah melalui berbagai macam pembahasan rapat kerja, dan melihat kondisi keuangan daerah Kotim yang dalam beberapa tahun terakhir fraksi PKB mencermati kebijakan Bupati, dengan ini kami fraksi PKB menyetujui hasil ranperda Kotim tentang penyertaan modal pemerintah Kotim pada BUMD PT Habaring Hurung Sampit untuk segera ditetapkan menjadi perda,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post