SAMPIT – Anggota Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Ardiansyah meminta, agar pemerintah setempat melakukan evaluasi terhadap capaian penyertaan modal selama ini kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Habaring Hurung.
“Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah Kotim memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian,”katanya, Jumat 8 September 2023.
Dijelaskannya, untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya dan usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah Kotim saat ini untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan memupuk sumber pendapatan daerah, dengan melakukan penyertaan modal pada perseroan terbatas Habaring Hurung sampit.
“PT habaring hurung Sampit memiliki kedudukan sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi. Oleh karena itu, PT Habaring Hurung Sampit perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah di Kotim,”tegasnya.
Lanjutnya, Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat berasal dari APBD dengan syarat APBD diperkirakan surplus, dan barang milik daerah. Konsekuensi dari penyertaan modal Pemerintah Daerah yang dilakukan dalam bentuk uang dan barang milik daerah merupakan bentuk investasi Pemerintah Daerah pada PT Habaring Hurung Sampit dengan mendapatkan hak kepemilikan.
Sehingga terjadi pengalihan kepemilikan uang dan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada PT Habaring Hurung Sampit.
Terdapat berbagai pengaturan yang perlu diperhatikan mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah ini, seluruh peraturan tersebut perlu diperhatikan agar penyertaan modal memenuhi asas-asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
“Saran kita, dengan melihat kondisi keuangan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sekarang ini sedang mengalami ketidakstabilan maka sebaiknya penyertaan modal ditahun yang akan datang perlu dilakukan penyesuaian kembali dan perlu dilakukan evaluasi pencapaian hasil penyertaan modal terhadap PT.Habaring Hurung Sampit setiap tahunnya, yang mana evaluasi ini nantinya akan menjadi tolak ukur terhadap penyertaan modal daerah pada tahun selanjutnya,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post