SAMPIT – Dewan Perwakiln Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengapresiasi langkah yang dilakukan Polres Kotim yang rutin menertibkan tempat hiburan malam (THM) sejak awal tahun 2023 lalu.
“Bahkan informasinya mereka menargetkan melakukan penertiban THM sebanyak 10 kali dalam tahun ini. Kita mendukung upaya penertiban ini karena memang ada banyak dugaan terjadinya Prostitusi bahkan menempatkan anak di bawah umur di THM yang ada di Kota Sampit,” ucap Anggota DPRD Kotim Riskon Fabiansyah, Rabu 5 Juli 2023.
Politisi Partai Golkar Kotim ini menduga ada yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Mengingat Kotim sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol serta tata cara penjualannya.
“Meskipun diperbolehkan menjual minuman berakohol namun tetap harus ada aturan dan syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pengelola tempat penjualan minuman tersebut, salah satunya tidak boleh dibawa pulang atau harus minum di tempat,” ucapnya.
Ia mengingatkan ada batasan kadar alkohol yang boleh diperjualbelikan yang sudah diatur dalam Perda tersebut. Bagi yang tidak mentaati aturan tersebut bisa ditindak secara administrasi ataupun sanksi lain sesuai Perda.
“Kita harapkan dengan melakukan penelitian ini dapat mengurangi resiko terjadinya tindak Kriminalitas di kota Sampit, termasuk juga untuk meminimalisir kenakalan remaja yang selama ini sudah mulai meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post