SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) sebut perubahan peraturan daerah (perda) adalah untuk melakukan evaluasi atas jalannya perda selama ini, sehingga memang perlu dilakukan perubahan agar dapat berjalan optimal.
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo menanggapi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotim, telah berjalan selama dua tahun.
“Sebelumnya kita juga sudah mendengarkan Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan, saat ini pemerintah melaksanakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan masukan dalam pembahasan,” ujarnya, Senin 26 Juni 2023.
Evaluasi dilakukan dengan pemetaan urusan pemerintahan yang menghasilkan perlu penataan kembali kelembagaan yang telah dibentuk dengan menyelaraskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antar perangkat daerah yang berdekatan sifat bidang tugasnya.
“Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa evaluasi perangkat daerah dilakukan dua tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah,”jelasnya.
Perubahan peraturan daerah ini juga dalam rangka penyesuaian nomenklatur perangkat daerah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mengamanatkan agar pemerintah daerah.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post