SUKAMARA – Dalam upaya untuk memberikan kenyamanan kepada para pengguna jalan, Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Perhubungan setempat melakukan perbaikan sejumlah rambu lalu lintas. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukamara Syamsir Hidayat ada sejumlah rambu lalu lintas yang menjadi target perbaikan dan pembenahan oleh pihaknya.
“Kami ingin memberikan kenyamanan kepada masyarakat, jadi ad pembersihan rambu-rambu lalu lintas, pemangkasan pohon yang melindungi rambu-rambu lalu lintas, pemindahan dan perbaikan serta penggantian rambu lantas yang rusak jelasnya,” kata Syamsir Hidayat, Senin 26 Juni 2023.
Menurut Syamsir, pemerintah telah menyediakan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan fasilitas pejalan kaki yang bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan. “Tugas kita adalah menjaga prasarana yang telah dibangun pemerintah,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Syamsir Hidayat menerangkan berbagai sanksi yang akan diterima para perusak prasarana jalan yang lampiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelasnya.
Lebih lanjut Syamsir menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275, orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau di denda paling banyak 50 juta rupiah.
“Sanksi pidana atau denda juga dikenakan kepada orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi prasarana jalan,” terangnya. Syamsir berharap masyarakat di Kabupaten Sukamara untuk bersama-sama menjaga dan merawat rambu-rambu lalu lintas yang ada demi menjaga keselamatan bersama.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post