SAMPIT – Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyarankan agar Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dihitung dan dipertimbangkan lagi.
“Dipertimbangkan dengan cermat jumlah kebutuhan bidang dan seksi yang ada pada Dinas atau Badan sesuai dengan urusan dan beban kerja yang ada sehingga dapat terbagi dengan proporsional dan profesional,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Kamis 22 Juni 2023.
Selain itu ujarnya, perubahan organisasi perangkat daerah harus pula dibarengi dengan uraian tugas pokok dan fungsi OPD secara jelas dan detail, termasuk uraian tugas untuk para asisten.
“Sehingga masing-masing pejabat memiliki pedoman atau landasan arah yang terukur dalam melaksanakan tugasnya dan tidak tumpang tindih,” tegasnya.
Menurut Dadang, penempatan pejabat struktural dan pejabat fungsional nantinya harus selektif dan memiliki kemampuan yang memadai, berintegritas dan berkompeten serta memiliki kemampaun di bidangnya yang dilandasi latar belakang pendidikan yang tepat.
“Karena Fraksi PAN menginginkan agar dalam Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah tidak semata-mata hanya mengikuti peraturan perundang-undangan sehingga hasilnya hanya formalitas dan menggugurkan kewajiban,” jelasnya.
Raperda tersebut tambah Dadang, disusun dengan seksama dan disesuaikan dengan kebutuhan dan muatan lokal yang ada di Kotim.
Oleh sebab itu Fraksi PAN mendukung sepenuhnya Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, agar disahkan menjadi peraturan daerah, namun tetap berprinsip bahwa peraturan daerah yang dibuat adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kotim yang lebih baik dan bermartabat.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post