SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan, pedesaan dan desa adat pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama. sedangkan perbedaannya hanyalah dalam pelaksanaan hak asal-usul.
“Terutama menyangkut pelestarian sosial desa adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketentraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, Kamis 15 Juni 2023.
Menurutnya, Fraksi Demokrat dapat menerima dan mendukung dengan diterbitkannya Perda penetapan desa. Pihaknya berharap Perda ini bisa bersinergi dengan pemerintahan daerah, baik dari penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pelestarian adat, tradisi, serta budaya masyarakat desa yang berasaskan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945.
“Penetapan Desa Adat di Indonesia bukan hanya penting untuk mempertahankan identitas budaya masyarakat hukum adat, tetapi juga untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya. Desa adat sebutnya, mempunyai fungsi untuk menata kehidupan masyarakat sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berkaitan dengan hukum adat dan kebudayaan dan dapat dijadikan landasan bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
“Desa atau yang disebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berlaku umum untuk seluruh Indonesia, sedangkan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berbeda dari Desa pada umumnya, terutama karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistem pemerintahan lokal, pengelolaan sumber daya lokal, dan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa,” jelasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post