SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan, perlu dilakukan berbagai upaya strategis yang terukur dan berjenjang untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam berbagai sistem perpajakan dan retribusi daerah.
“Dan ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua untuk menyusun strategi dan target PAD yang optimal dan rasional diawali dengan adanya payung hukum yang berorientasi masa depan,”kata Anggota DPRD Kotim, Abdul Kadir, Kamis 15 Juni 2023.
Tentu juga ujarnya, dengan memperimbangkan aspek keadilan dan tidak menjadi beban bagi masyarakat dengan pungutan yang aneh-aneh. Terutama pungutan pajak ini harus disadari guna membantu kesejahteraan masyarakat.
“Manfaat membayar pajak bagi masyarakat adalah membiayai pembangunan. Seperti pembuatan jalan, pembangunan jembatan, sekolah, tol hingga rumah ibadah merupakan beberapa jenis infrastruktur dan fasilitas umum yang telah dibangun dari sebagian alokasi dana penerimaan pajak,”ujarnya.
Pajak juga digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan. Terutama di Kotim sendiri masih banyak fasilitas pendidikan yang kurang memadai, bahkan belum mampu menunjang pembelajaran di era modern ini.
“Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post