SAMPIT – Perempuan diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuat kerisauan di tengah masyarakat. Tidak jarang ODGJ yang berkeliaran tanpa busana di jalan raya hingga menggangu masyarakat yang melintas.
“Semakin hari memang kita melihat perkembangan ODGJ di Kota Sampit semakin banyak peningkatan, dalam arti kata sudah selesai satu kasus timbul lagi kasus lainnya,” ucap Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Senin 12 Juni 2023.
Menurutnya perlu juga dipahami dan diinformasikan kepada seluruh masyarakat, bahwa ada UU nya yang memang memberikan sanksi bagi keluarga yang menelantarkan sanak familynya dengan ancaman pidana.
“Karena jika keluarga membiarkan orang gila tersebut berkeliaran secara bebas, keluarga dapat juga dijerat dengan Pasal 491 butir 1 KUHP yang yaitu diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga,” ucapnya.
Dijelaskan Riskon, dalam Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan berbunyi: “Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan”.
“Dalam hal ini memang perlu peran serta masyarakat dalam rangka memberikan laporan kepada dinas teknis dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Sosial setempat apabila memang ODGJ yang berkeliaran di jalan itu sudah mengganggu keamanan dan ketertiban ini bisa dilaporkan ke Satpol PP dan Dinsos agar dilakukan pengamanan untuk diberikan pengobatan ke RSUD dr Murjani Sampit, khususnya di poli jiwa,” ucapnya.
Hal ini tambah Riskon, harus sesegera mungkin ada koordinasi dan komunikasi dengan pihak keluarga. Karena tidak mungkin ODGJ berkeliaran tanpa ada asal usul keluarganya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post