PALANGKA RAYA – Seorang pemuda berinisial GI, berhasil diringkus polisi akibat diduga mencuri satu unit handphone di sebuah toko ponsel, di Jalan Tjilik Riwut kilometer 29, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Pria berusia 20 tahun tersebut, berhasil diamankan tim gabungan Macan Kalteng, pada Jum’at, 9 Juni 2023 kemarin. “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang telah menjadi korban dari aksi pelaku tersebut,” kata Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwa Kushadinoto, Senin, 12 Juni 2023.
Dalam modusnya, terduga pelaku datang ke toko ponsel tersebut seolah-olah ingin membeli handphone dan meminta kepada karyawan ponsel untuk menunjukkan handphone yang diinginkan pelaku.
Usai menunjukkan handphone kepada pelaku, di saat yang bersamaan korban melayani pelanggan lain yang ingin membeli pulsa. Merasa korban lengah, pelaku kemudian membawa lari handphone tersebut.
“Setelah handphone diletakan di atas etalase, tiba-tiba pelaku langsung mengambil ponsel tersebut, kemudian langsung berlari menuju ke sepeda motor miliknya dan kabur menuju ke arah Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta sehingga melaporkan kejadian tersebut Mapolsek Bukit Batu.
“Untuk pelaku dan barang bukti kini telah berhasil kami amankan guna selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut lagi,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post