SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi menilai, dampak dari pembakaran hutan dan lahan di daerah selama ini, tidak hanya mematikan ekosistem, tetapi juga membunuh sumber ekonomi masyarakat.
“Sehingga harus ada sanksi tegas dalam bentuk pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut,” kata Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, Kamis 25 Mei 2023.
Menurutnya, sesuai ketentuan Undang -Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan Pasal 49 disebutkan, bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
“Bahkan disebutkan, pada pasal 50 dalam UU tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan, ini harus menjadi acuan semua pihak dalam penindakan tegas kepada siapapun yang terbukti melanggar,” bebernya.
Abadi mendukung jika perusahaan ataupun korporasi yang wilayah usahanya terbakar diberi sanksi. Artinya ujarnya, lahan itu tidak mampu diurus, selain sanksi pidana juga ada sanksi dari pemberi izin.
“Kebakaran di wilayah konsesi itu merupakan bukti bahwa perusahan diduga masih lalai dan tidak mematuhi amanat melalui Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Perlu Sanksi Tegas Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post