PALANGKA RAYA – Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, berhasil menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka berinisial AR (43) yang merupakan bandar 1 kilogram lebih sabu dan ratusan pil ekstasi yang diamankan pada wilayah hukumnya.
“Proses penyidikan terhadap tersangka telah berhasil kita rampungkan, dengan terbitnya surat dari Kajari bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P-21,” Kata Plt. Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Harno, pada saat dikonfirmasi, Kamis 25 Mei 2023.
Sebelumnya diberitakan, pada 9 Februari 2023 lalu, jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil melakukan penggerebekan dan penggeledahan pada kediaman AR yang berada pada kawasan Jalan Hiu Putih IX.
Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 1 kilogram lebih sabu dan ratusan butir ekstasi. Meski sempat melarikan diri, namun terduga pelaku berhasil diamankan di Kalimantan Selatan.
Dalam melakukan proses penyidikan, telah dilakukan selama kurang lebih 3 bulan terhadap tersangka yang juga langsung diamankan pada Mapolresta Palangka Raya setelah dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba.
“Dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan P-21, maka tersangka AR beserta barang bukti pun telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk melanjutkan proses hukum tahap dua, yang diterima secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
“Ini merupakan wujud nyata kami dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Palangka Raya,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Bandar Sabu 1 Kilogram Dilimpahkan Ke Kejari" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post