PALANGKA RAYA – Sebanyak 367 gram narkotika jenis ganja, berhasil diamankan jajaran Kantor Bea Cukai Palangka Raya, Jum’at 19 Mei 2023 lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf mengungkapkan, diamankannya ratusan gram ganja tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan jika terdapat paket yang diduga berisikan ganja yang dikirimkan dari Kota Medang, Sumatera Utara ke Kota Palangka Raya melalui ekspedisi Lion Parcel, di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.
“Atas informasi tersebut, kami menjalin koordinasi bersama BNNP Kalteng dan Lion Parcel untuk melakukan penyelidikan terhadap paket tersebut,” ungkapnya, pada saat dikonfirmasi, Kamis 25 Mei 2023.
Usai dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengantongi informasi jika penerima paket tersebut, yakni seorang pria berinisial AN (23) yang merupakan warga Jalan G. Obos XIV, Kota Palangka Raya.
Kemudian, paket tersebut dibawa dan dibuka di hadapan terduga pelaku. Saat dibuka oleh jajaran BNNP Kalteng, pihaknya berhasil mengamankan 367 gram ganja di dalam paket tersebut.
“Ratusan gram ganja tersebut disembunyikan di antara tumpukan baju dan roll alumunium foil,” ujarnya. Lebih lanjut Firman Yusuf menjelaskan, jika terduga pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke BNNP Kalteng guna mengungkap siapa pengirim dan akan diedarkan ke mana ganja tersebut.
“Ini merupakan wujud kami dalam memerangi NPP di Kota Palangka Raya. Kita akan terus awasi dan tingkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus baru peredaran NPP,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Dikirim Melalui Ekspedisi, 367 Gram Ganja Gagal Beredar di Palangka Raya" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post