SAMPIT – Dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), turut dibahas juga pajak dari pedagang hingga restoran yakni pajak makanan dan minuman.
“Hal ini tertuang dalam pasal 23, disitu disebutkan minimal pendapatan per bulan Rp 10 juta maka akan menjadi wajib pajak dan
harus membayar pajak. Serta juga dirincikan bahwa lokasinya ada menyediakan tempat duduk dan ada terdapat peralatan masak,” kata Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Senin 8 Mei 2024.
Menurutnya, pedagang pentol pun bisa menjadi wajib pajak jika penghasilan per bulannya mencapai batas yang ditentukan tersebut.
“Awalnya hanya Rp 7,5 juta sudah kena wajib pajak, namun karena beberapa pertimbangan pedagang kecil juga bisa jadi kena maka dinaikkan menjadi Rp 10 juta per bulan,” tegasnya.
Dadang berharap dalam pungutan ini nantinya harus mempertimbangkan aspek kemampuan dan ekonomi dari wajib pajak, jangan sampai mereka yang penghasilan atau omzet pas- pasan merasa berat dengan adanya pungutan pajak ini meskipun pajak itu sejatinya dibebankan kepada si pembeli.
“Jangan sampai pedagang kecil menjadi sasaran objek pajak, sehingga rincian kriteria objek pajak ini harus jelas agar tidak rancu dan tidak multi tafsir nantinya di tengah masyarakat,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post