SAMPIT – Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi mendukung dan mendorong, agar pemerintah melakukan evaluasi dan penertiban atas aktivitas usaha perkebunan, di daerah serta pelaksanaan kewajiban lainnya untuk pemenang Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“Perlu dipertanyakan bagaimana tindak lanjut penertiban untuk areal perkebunan di Kotim, bahkan untuk kewajibannya mesti dilakukan audit,” katanya, Kamis 6 April 2023.
Dia menyebutkan salah satu penyebab sengketa yang masih berkepanjangan itu, memang karena adanya aktivitas penggarapan diluar perizinan ataupun ada perluasan lahan dari pihak pengusaha.
Selain itu mengenai kewajiban baik itu plasma maupun Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) tidak dilaksanakan dengan baik.
”Seharusnya pembabatan areal hutan kita ini sebelumnya memang diawasi ketat, perizinan yang diterbitkan itu harus sesuai sehingga tidak membuat hutan dan kawasan – kawasan ekosistem lainnya punah,”tegasnya.
Kondisi pembukaan lahan terus membuat kawasan hutan menyusut. Berdasarkan peta 2529, kawasan hutan di Kotim tercatat sebesar 70 persen.
Namun, karena untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit, sisanya tinggal 30 persen dari 1.554.456 hektare total luas Kotim. Artinya, mengacu aturan, sisa luasan hutan di Kotim berada pada batas minimum.
“Luasan hutan di wilayah Kotim terancam
berkurang jika tidak dilakukan pemeliharaan dan pengawasan ketat. Idealnya, kawasan hutan yang tersisa minimal 40 persen, sedangkan 60 persennya digunakan untuk kawasan investasi kehutanan dan perkebunan, termasuk permukiman,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post