SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengharapkan nama-nama penduduk yang sudah meninggal dunia tidak lagi terdaftar sebagai pemilih atau bahkan masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Karena dari pengawasan kami, ada sekitar 2 ribu lebih penduduk yang meninggal dunia, kami harapkan ini tidak masuk lagi dalam daftar nama saat dilakukan pengumuman pemilih,” kata Ketua Bawaslu Kotim, M Tohari, Kamis 6 April 2023.
Saat ini pihaknya pun tidak ada memegang data dari KPU lantaran harus menyurati KPU RI jika ingin memiliki data tersebut. Hal ini berbeda dengan tahun politik sebelumnya yang langsung melalui KPU Kabupaten.
“Pada intinya kami yakin bahwa KPU Kotim sudah bekerja maksimal untuk melakukan pemutakhiran data pemilih baik melalui KPU maupun petugas Pantarlih yang sudah diturunkan untuk melakukan pencocokkan dan penelitian (coklit) data pemilih,” ujarnya.
Ia meyakini, nama yang terdaftar di DPS sudah melalui beberapa penjaringan, sehingga data yang didapatkan memang sudah akurat, terlebih petugas turun langsung ke rumah-rumah warga untuk mendata.
Sementara itu, Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta langsung mengeluarkan nama warga yang meninggal dunia hanya dengan ucapan dari keluarga, namun harus ada bukti yang dipegang.
“Bisa surat keterangan meninggal dari RT maupun RW setempat, atau bisa juga dibuktikan dengan akta kematian yang sudah tertulis pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post