SAMPIT – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menekankan tiga hal, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Usulan Raperda ini sendiri merupakan tindaklanjut dari pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah (UU HKPD).
“Dalam Undang-Undang ini mewajibkan daerah untuk segera menyusun Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fraksi Demokrat berharap agar Perda ini dapat menjadi solusi jika adanya pungutan daerah tumpang tindih dengan pusat,”kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, Selasa 7 Maret 2023.
Selain itu, Raperda ini sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945, setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan undang-undang. dengan dasar hukum UU No. 34 Tahun 2000 Yang
Merupakan Penyempurnaan Dari UU No. 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,”jelasnya.
Fraksi Demokrat, lanjut Gaol menekankan, pertama adalah dapat menerima dan mendukung dengan diterbitkannya Perda ini dengan beberapa catatan yang yang perlu jadi perhatian pemerintah yakni retribusi izin mendirikanbangunankhususmasyarakat kurang mampu di hapuskan atau di kenai tarif nol rupiah.
“Kedua agar kiranya pelayanan pemakaman umum tidak di kenai biaya atau tarif nol rupiah. ketiga fraksi demokrat menekankan untuk menjadi perhatian agar parkir liar dalam kota maupun lintas kota untuk dibenahi lagi, mengingat akibat parkir sembarangan salah satu contoh mengakibatkan siswa sekolah smk negeri 2 sampit yang berinisial
S meninggal dunia akibat menabrak belakang truk yang parkir d bahu jalan dengan seenaknya,” ucapnya.
Selain itu kata Gaol, dengan adanya perda ini salah satu muara akhirnya untuk menambah angka pendapatan asli daerah. Dengan begitu maka akan berdampak kepada pembiayaan pembangunan di daerah itu sendiri.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post