KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat koordinasi (rakor) sinkronisasi data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE). Data tersebut merupakan kumpulan informasi dan data keluarga serta individu hasil pemutakhiran basis data keluarga Indonesia dari Pendataan Keluarga BKKBN.
”Dalam rakor tadi, kami menyimpulkan bahwa data P3KE ini akan digunakan dan dibagikan untuk program penurunan kemiskinan ekstrem,” tegas Bupati Gumas Jaya S Monong, melalui Staf Ahli Bupati pada bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Yansiterson, Selasa, 7 Maret 2023.
Dia mengatakan, data P3KE sudah dibagikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk verifikasi dan validasi pembagian BLT dibagikan ke Dinas Sosial untuk program penanggulangan kemiskinan, serta ke BPJS dalam rangka keterkaitan dengan penerimaan bantuan.
”Nantinya setiap tiga bulan sekali data tadi juga akan disampaikan ke Gubernur Kalteng terkait laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” katanya.
Dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Gumas, ada sejumlah strategi atau kebijakan yang dilakukan, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, berupa bantuan iuran JKN, bantuan sosial reguler seperti PKH, BLT, bantuan asistensi rehabilitasi berkebutuhan khusus, dan subsidi energi.
Selanjutnya, peningkatan pendapatan masyarakat melalui peningkatan akses pembiayaan UMKM, infrastruktur skema padat karya tunai, peningkatan SDM dan kapasitas UMKM serta peningkatan pendapatan petani.
”Kami juga akan melakukan upaya penurunan jumlah kantong kemiskinan dengan peningkatan konektivitas antar wilayah, pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan, kesehatan, sanitasi, dan air minum,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Gumas Yantrio Aulia mengakui, data P3KE merupakan pemutakhiran data yang dimulai RT/RW, desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat yang tersimpan di file elektronik, dan sudah divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta memiliki status kesejahteraan.
(sid/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107052 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post