SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menghidupkan gairah olahraga dengan mengadakan kegiatan bertaraf nasional.
“Banyak kegiatan olahraga yang bersifat nasional dan secara otomatis perlu diselenggarakan pada tingkat daerah yang semuanya belum diatur, seperti adanya kegiatan Olimpiade Olahraga dan Seni Nasional (O2SN), Pekan Olahraga Daerah (Porda), dan pekan olahraga antara mahasiswa serta kegiatan olahraga lainnya yang meningkat secara luar biasa,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotim, Paisal Darmasing, Senin 19 Desember 2022.
Dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional menegaskan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah. Implementasi UU tersebut untuk menjawab berbagai kondisi obyektif dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam pembangunan olahraga.
Dalam hal ini, lanjutnya, Pemkab Kotim belum optimal memberikan kontribusi bagi setiap kegiatan keolahragaan. Dengan adanya kegiatan keolahragaan yang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya terpadu, diharapkan dapat mencapai prestasi.
“Maka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelenggaraan keolahragaan yang baik, dibentuk peraturan daerah mengenai keolahragaan yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan kondisi daerah,” tuturnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post