SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan, agar masyarakat bersama-sama menjaga aset daerah dan jangan sampai merusaknya. Seperti kejadian pengrusakan pot bunga di Jalan A. Yani beberapa waktu lalu.
“Tentu ini harus disikapi agar jangan sampai terulang. Ini aset daerah. Uang masyarakat yang digunakan untuk membeli itu. Kita tunggu saja hasil penyelidikannya seperti apa nanti,”kata Anggota DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Sabtu 29 Oktober 2022.
Lanjutnya, selain itu juga pemerintah harus mengamankan aset daerah lainnya agar tetap bernilai dan dapat dimanfaatkan. Dan jangan sampai dikuasai oleh oknum yang mencari keuntungan dan merugikan masyarakat.
“Pengamanan harus dilakukan diantaranya dengan cara mempersiapkan atau mengurusi sertifikat bagi aset yang belum memiliki. Selain itu bila aset seperti tanah atau bangunan yang dimiliki ditempati orang tidak berhak, maka perlu melakukan pengosongan,” ujarnya.
Aset daerah merupakan komponen penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan aset barang milik daerah memerlukan perhatian tersendiri, karena terjadi peningkatan nilai aset barang milik daerah dari tahun ke tahun yang cukup signifikan.
“Salah satu upaya lain yang bisa dilakukan dengan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) tata kelola aset barang milik daerah. Diharapkan sumber daya aparatur semakin profesional dalam pengelolaan aset barang milik daerah ini,” ungkapnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post