SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menyebutkan, setiap warga termasuk di Kotim keseluruhan berhak mendapatkan pendidikan di tahap manapun.
Hal itu ditegaskannya dengan menanggapi terkait rancangan peraturan daerah Inisiatif DPRD tentang bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu. Bahwasanya setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan pada tahap mana pun dalam hidupnya atau pendidikan seumur hidup.
“Hal ini berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada ayat (1) pasal 11 dinyatakan, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi,” jelasnya, Jumat 29 Juli 2022.
Maka dari itu perlu dilakukan upaya pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan agar masyarakat Kotim yang tidak mampu dapat mengembangkan diri secara berkelanjutan.
“Dan agar masyarakat kita juga mampu bersaing di dunia pendidikan, sehingga rancangan peraturan daerah ini memang sangat dibutuhkan di daerah kita guna memaksimalkan peranan pemerintah dalam membantu masyarakat di bidang pendidikan,” tegasnya.
Dilanjutkan, apalagi di Kotim sendiri banyak anak-anak yang putus sekolah lantaran masalah ekonomi, yaitu keluarga yang tidak mampu membiayai sekolah anaknya, padahal pendidikan untuk anak-anak sangat penting guna melanjutkan pembangunan di daerah ini kelak.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post