SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta jika hukum adat untuk penanganan sampah diberlakukan maka fasilitas untuk pembuangan masyarakat harus ditingkatkan.
Ketua Harian DAD Kotim, Untung T.R mengatakan, jika fasilitas tidak ditingkatkan maka tidak menutup kemungkinan besar akan menjadi permasalahan nantinya.
“Kita mengambil contoh sebelumnya di perumahan kami itu ada disediakan tempat pembuangan sampah (TPS) hingga lima unit, sekarang tidak ada lagi. Warga harus membuang ke depo yang letaknya tidak dekat. Iya kalau warga punya atau bisa naik motor, kalau tidak bisa atau tidak punya motor bagaimana?. Kalau jalan kaki dilempar sembarangan,” katanya, Jumat 29 Juli 2022.
Oleh sebab itu, pemerintah juga harus kembali meningkatkan fasilitas untuk sampah itu jika hukum adat untuk penanganan sampah diberlakukan. Sehingga nantinya hukum itu tidak memberatkan masyarakat. Karena menurutnya, setiap tahun volume sampah semakin banyak, lantaran jumlah penduduk juga meningkat.
“Karena masyarakatnya semakin bertambah jadi otomatis sampah semakin banyak. Makanya pemerintah khususnya Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK) yang akan menerapkan hukum adat ini harus meningkatkan fasilitasnya. Agar imbang, ada hukum maka fasilitas untuk masyarakat juga harus bagus,” terangnya.
Terkait hukum adat untuk penanganan sampah guna menciptakan lingkungan bersih di wilayah tersebut pihaknya juga akan ikut mensosialisasikan kepada masyarakat agar mereka paham dengan aturan yang diberlakukan. Sehingga tidak ada masyarakat mendapat sanksi adat ini.
“Jadi kami upayakan hanya peringatan-peringatan membangun kebersamaan dengan masyarakat. Kita harus sepakat bahwa sampahnya harus dikelola dengan baik. Sanksi adat diterapkan kecuali kalau memang itu bandel, sudah dikasih tahu malah diulangi dan menantang kelahi. Itu baru dipidanakan,” jelasnya.
(dev/matakalteng.com)






















Discussion about this post