SAMPIT – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan menerima laporan hasil pembahasan dan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap rancangan peraturan daerah untuk pengembangan produk unggulan yang ada di wilayah setempat.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa produk unggulan daerah baik berupa barang maupun jasa, yang dihasilkan oleh koperasi, usaha skala kecil dan menengah yang potensial untuk dapat dikembangkan,” kata Juru Bicara dari Fraksi PDIP, Bardiansyah, Senin 30 Mei 2022.
Menurutnya untuk mengembangkan potensi tersebut pemerintah bisa memanfaatkan sumber daya ada, baik itu sumber daya alam maupun manusia, serta budaya lokal. Jika produk lokal itu mampu berkembang dengan baik, maka itu akan mendatangkan pendapatan untuk masyarakat maupun pemerintah setempat.
“Sehingga harapannya mampu menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat setempat. Tapi sebagai produk unggulan itu harus memiliki daya saing, daya jual, daya dorong, dan mampu memasuki pasar global,” imbuhnya.
Oleh sebab itu perlunya peran pemerintah dan seluruhnya dalam memelihara dan mengembangkan produk Kotim sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah untuk memiliki daya saing sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Salah satunya dukungan untuk regulasi daerah untuk dijadikan pedoman dalam upaya pengembangan produk unggulan daerah. Fraksi kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Bapemperda DPRD Kotim yang telah berinisiatif membuat peraturan daerah tentang produk unggulan daerah di ini.
Harapan fraksi kami, agar proses finalisasi penyusunan naskah Ranperda inisiatif DPRD tersebut perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan hasil pembahasan Bapemperda DPRD dengan tim eksekutif pemerintah sebelum asistensi dengan pemerintah di tingkat atas,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post