SAMPIT – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Faisal Darmansing meminta, kepada Pemerintah Daerah supaya benar-benar mengawal, melaksanakan dan mendukung kebijakan pemerintah pusat yang baru-baru ini kembali menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yaitu Rp 11.500 per liter.
“Kebijakan ini sangat membantu masyarakat yang ekonominya kurang mampu, jika tidak dikawal dengan serius maka sangat disayangkan. Selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, pemerintah daerah wajib mengawasi kebijakan itu supaya benar-benar dinikmati masyarakat,” kata Faisal, Rabu 2 Februari 2022.
Dia juga mengatakan, Pemda harus tegas di lapangan, jika lebih dari HET maka harus berani memberikan sanksi kepada para pengusaha atau pemilik toko. “Karena dasarnya sudah jelas, tidak boleh menjual di atas HET sehingga bila masih ada yang menjual di atas HET siap-siap saja ditindak,” tegasnya.
Lanjutnya, pemerintah daerah harus melakukan cek ke pasar-pasar atau ke toko swalayan yang ada di Kotim, apakah mereka sudah menerapkan harga baru atau belum. “Beberapa waktu lalu kami melakukan sidak ke pasar dan swalayan bahkan ke pabrik minyak goreng di daerah Bagendang, hasilnya memang sejumlah tempat yang didatangi masih ada minyak goreng yang dijual diatas het dengan alasan menghabiskan stok lama,” ungkap Faisal.
Semenntara sebelumnya, Wakil Bupati Kotim Irawati menghimbau kepada pemilik usaha baik itu minimarket, swalayan dan pasar-pasar tradisional di Kotim supaya menerapkan harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah. “Dalam hal ini melalui dinas terkait pemkab Kotim akan terus memantau di lapangan supaya program pemerintah ini bisa dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar memerlukan,” ujarnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post