SAMPIT – Ketua Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hairis Salamad mengatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang jaminan produk halal dan higienis bisa menjadi jembatan untuk saling menghargai keberagaman masyarakat.
Dikatakannya, makanan dan minuman serta obat-obatan merupakan kebutuhan dasar manusia. Makanan juga merupakan komoditi yang sangat luas dan penuh persaingan bisnis. Tak jarang terjadi manipulasi karena kuatnya persaingan bisnis makanan dan minuman.
“Berbagai produk makanan,minuman dan obat-obatan tanpa mengindahkan ketentuan tentang pencantuman label halal dan higienis, ini meresahkan. Masyarakat perlu informasi sebelum membeli dan mengkonsumsi makanan dan minuman,” kata Hairis Salamad, Minggu 8 Agustus 2021.
Oleh sebab itu ujarnya, Fraksi PAN menyetujui peraturan daerah (perda) tentang produk halal dan higienis , ranperda ini menjadi perlindungan hukum bagi umat Islam mendapatkan produk halal.
Perlu dipahami bersama lanjutnya, bahwa ranperda ini bukan menciptakan ketidakharmonisan, bukan anti toleransi dan bukan SARA. Justru ranperda ini akan menjadi jembatan bagi semua pihak seperti pedagang,pengusaha, produsen makanan dan masyarakat untuk bersama-sama saling menghargai keberagaman masyarakat kotim yang multi etnis dan multi agama.
Sebagai pemeluk agama mayoritas di Kotim, umat Islam perlu mendapat perlindungan hukum untuk mendapatkan haknya mengkonsumsi makanan yang halal. Kehalalan makanan dalam islam tentu tidak sama pandangannya dengan agama lain. Mengkonsumsi makanan yang tidak halal bagi umat Islam dapat mempengaruhi keimanannya, sehingga harus dilindungi.
“Jangankan mengkonsumsi makanan yang tidak halal, bercampur saja baik dalam proses pembuatan, alat produksi, bahan-bahan dan tempat penyajian dapat menyebabkan makanan halal menjadi tidak halal,” tegasnya.
Menurutnya, Ranperda ini tidak menghalangi penjualanan makanan yang tidak halal. Kepada para pedagang, produsen makanan yang bahan dan alat serta prosesnya tidak halal secara sadar dan sukarela untuk mencantumkan label tidak tidak halal baik dalam kemasannya, di depan restoran dan cafe serta warung makannya sebagai bagian dari saling menghargai dan menghormati menjalankan agama masing-masing.
“Hal ini agar pemerintah Kotim bisa menata kembali pasar-pasar tradisional, pusat kuliner dan pusat perbelanjaan di daerah kita ini. Memisahkan secara jelas dan nyata makanan yang halal dan tidak halal,” ujarnya.
Dirinya berharap perda ini tidak hanya peraturan semata, namun juga mendorong tumbuhnya pengawasan produk halal dan higienis sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman serta mendapatkan perlindungan demi generasi sekarang dan mendatang.
“Dengan diterbitkannya nanti perda ini, pemerintah Kotim harus pro aktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi makanan yang diragukan kehalalan dan kehigienisannya. Termasuk penyuluhan kepada pelaku usaha rumah tangga, agar mematuhi aturan dalam memproduksi makanan. Saya yakin jika ini dilakukan secara intens dan berlanjut maka masyarakat akan terlindungi dalam mengkonsumsi makanan dan minuman,” tutup Hairis Salamad yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DRPD Kotim ini.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post