SAMPIT – Dedi Supriyanto Saputra harus merayakan ulang tahunnya yang ke 21 di sel tahanan Polsek Ketapang lantaran telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korbannya mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri mengatakan, Dedi merupakan seorang pemuda yang tinggal di Jalan Ir H Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu baru berusia 20 tahun. Pada tanggal 17 Agustus nanti dirinya genap berusia 21 tahun.
“Korbannya mengalami luka di bagian bahu dan jari tangan akibat sabitan benda tajam jenis parang. Kejadian ini karena tersangka marah tidak dipinjamkan uang,” kata AKP Samsul Bahri.
Saat melakukan aksinya, tersangka dalam keadaan sadar. Tersangka ditangkap oleh warga yang berada disekitar lokasi dan diserahkan ke Polsek Ketapang.
“Tersangka kami kenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” terang Kapolsek Ketapang.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post