SAMPIT – Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso menyebutkan, terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang protokol kesehatan (Prokes) pihaknya menilai sanksi yang diberikan memberatkan masyarakat.
“Terkait adanya Raperda Prokes Fraksi PKB tidak menolak dengan adanya Perda tersebut, tetapi kami menolak dan tidak menyetujui isi substansi dari Raperda Prokes yang dijalankan di lapangan. Yang mana kami nilai hal tersebut sudah sangat memberatkan dan merugikan masyarakat dalam kondisi seperti saat ini,” kata Bima Santoso, Sabtu, 31 Juli 2021.
Lanjutnya, dalam menjalankan aturan PSBB dan PPKM berbasis mikro pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah agar memperhatikan kesehatan dan keamanan warga yang terpapar Covid-19 atau yang sedang melaksanakan isolasi mandiri.
“Kami juga melihat dan meninjau seharusnya Raperda mengenai Prokes ini apakah sudah sejalan dengan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kotamadya Palangkaraya, agar kita bisa menindaklanjuti dan mempelajari terkait penerapannya,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta, pemerintah daerah agar lebih persuasif dalam mengedukasi masyarakat dengan cara yang humanis, santun dan bijaksana dalam hal menjaga Prokes, sehingga masyarakatpun akan latih terhadap aturan yang diberlakukan saat ini.
“Titik vaksinasi juga harus diperbanyak, karena makin banyak masyarakat yang paham akan bahaya dari pandemi Covid-19 ini dan mulai mengantre di puskesmas untuk di vaksin, sehingga selalu saja terjadi kerumunan yang tidak perlu,” tandasnya.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post