Rabu, 10 Agustus 2022
No Result
View All Result
Mata Kalteng
  • Home
  • News

    Jalankan Fungsi Pengawasan Komite IV DPD RI Kunjungi Kalteng 

    Pembinaan Siswa Secara Jasmani Juga Perlu Dilakukan

    Bahaya Learning Loss Pada Peserta Didik

    DPRD Berikan Rekomendasi Raperda Pertanggungjawaban APBD Kalteng 

    Ketua Harian MTI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Syarat Booster

    BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan Hingga Sembuh Pekerja Korban KKB di Papua

    Gubernur Kalteng Minta Mahasiswa Terapkan Disiplin Ilmu di Masyarakat 

    Halikinnor Jabat Ketua DPC PDIP Kotim

    BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Saat WFH Hingga Rp 4,4 Miliar

  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
    • All
    • Peristiwa

    Cek-cekcok dengan Suami, Seorang IRT di Sampit Mencoba Bunuh Diri

    Tabrakan dengan Pikap, Seorang Pelajar Meregang Nyawa

    Tim Khusus Dibentuk, Ungkap Kematian Nelayan di Desa Satiruk Kotim

    Tim Khusus Dibentuk, Ungkap Kematian Nelayan di Desa Satiruk Kotim

    Polisi Periksa 9 Saksi Kematian Nelayan di Desa Setiruk

    Karyawan Perusahaan Gantung Diri di Dalam Kamar

    Mayat Nelayan di Desa Satiruk Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    Ada Mayat Diatas Perahu, Warga Satiruk Geger

    Geger!! Diduga Pernah Menyerang Warga, Buaya Ini Muncul ke Kembali Permukaan

  • Pendidikan
    • All
    • Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

    Disdik Kotim Instruksikan Sekolah Perketat Prokes

    Ini Ciri Utama Profil Pelajar Pancasila

    Wujudkan Siswa Merdeka Belajar Melalui Sekolah Penggerak

    Guru Lebih Mudah Mengawasi Peserta Didik Secara Langsung

    Pendidikan Karakter Penting Untuk Peserta Didik

    Anak-anak Tidak Alami Kendala Saat Masuk Sekolah Lagi

    Ini Tujuan Kegiatan ANBK, Apa Ya ?

    Harapkan Orangtua Perhatikan Anak Saat Berangkat Sekolah

    Guru Bertambah Semangat Karena Peserta Didik Aktif

  • Ekonomi

    Alhamdulillah !!! Harga Cabai dan Bawang Merah Turun

    Ada yang Baru nih di Kota Sampit, Apa Ya ? 

    Harga Emas Turun, Warga Malah Ramai Menjual

    Harga Kebutuhan Pokok Naik, Pasar Tetap Diserbu Pembeli 

    Harga Migor Turun, Bawang Merah Naik Tajam

    Dalam Sepekan Harga Bawang Merah Naik Hingga 10 Persen, ini Penyebabnya…

    Wow, Sepekan Terkahir Harga Bawang Naik

    Jelang Idul Adha, Harga Daging Kian Pedas

    Seperti Memiliki Sayap, Harga Ayam Potong Melambung Tinggi

  • Politik
    • All
    • Pilkada

    Datangkan Dirjen Kementrian Tenaga Kerja, Kotim Diharapkan Jadi Rujukan SDM

    Peringatan Harlah PKB di Barsel, Bersatu usung Muhaimin Iskandar Calon Presiden

    Jabat Ketua DPC PDI Perjuangan, Halikinnor Akan Turun ke Dapil-dapil

    Ranah Politik dan Kemajuan Daerah, Hanya Anak Muda yang Mengerti Anak Muda !!

    Untung Jaya Bangas Menyatakan Maju pada Pilkada Gunung Mas 2024

    Tidak Maju Lagi, Saleh Purwanto Masih Bersama BM PAN Barito Utara

    Dianggap Cacat Hukum, DPC PDI Perjuangan Tak Akui Hasil Reposisi di DPRD Kotim

    Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Ini Dua Calon Ketua DPC Demokrat Kotim

    Pilpres 2024, Kader PDIP Terancam Terbelah Tiga

  • Teknologi
    • All
    • Apps
    • Gadget
    • Games
    • Otomotif

    Atlet E-sports Kotim Raih Juara 1 Dalam Pertandingan PUBG se-Indonesia

    Wow…Berikut 6 Smartphone Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo, Terbaik Februari 2020

    Ingat! 1 Februari 2020, WhatsApp Mati di Ponsel Android dan iPhone Ini…

    Mirip iPhone 11, Bisa Internetan Tanpa Sim Card, Luna SIMO Harga Rp 1 Jutaan

    Rilis 7 HP Terbaru yang Bisa Kamu Nantikan pada Januari 2020 Ini

    Ini Keuntungan Memilih Mobil Xpander

    Begini Cara Komunitas Pecinta Mobil Brio Lamandau Pererat Persaudaraan

    Ini 8 HP Terbaru yang Diperkirakan Rilis Agustus 2019, Cari Tahu Yuk…

    Awas Ada Mata-mata, Pemilik WhatsApp Harus Memutakhirkan Aplikasi

  • Kesehatan
    • All
    • RSUD dr Murjani Sampit
    Masih Banyak Keluhan Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Kotim

    Bulan Maret, Jumlah Tertinggi Pasien Positif Covid-19 di RSUD dr Murjani Sampit

    Belum Ada Laporan Kematian Ibu dan Bayi, Dinkes Apresiasi RSUD dr Murjani Sampit 

    Puluhan Dokter Umum Puskesmas di Kotim Ikuti Pelatihan USG

    Selama Ramadan, Ini Jam Kerja Pegawai RSUD dr Murjani Sampit

  • Olahraga

    Juara Piala Agustiar Cup 2022, Putra Baru Tumbang di Tangan All Star Palangka Raya

    Kalteng Siapkan Hadiah Ratusan Juta untuk Open Turnamen Catur Piala Gubernur

    Kalteng Siapkan Hadiah Ratusan Juta untuk Open Turnamen Catur Piala Gubernur

    Tancap Gas!! Hari Pertama Kejurnas Panahan Senior 2022, Kalteng Garap 8 Medali

    Event Kejurnas Panahan Senior Kalteng Resmi Dibuka

    SIWO PWI Kalteng Akui Keunggulan Noken Kalteng 22, Walikota Fairid : “Tingkatkan Olahraga di Kalangan Remaja”

    Teluk Sampit dan Mentaya Hilir Menang Laga Penyisihan Group Porkab Kotim

    Daftar Yuk di Maruba Competition Gawe HIMA Kobar-Palangka Raya

    Bukan Seremonial, Piala Soeratin Ajang Gali Bakat Generasi Muda

  • Kolom
    • All
    • Opini
    • Video

    Harga Buah Sawit Diperkirakan Akan Turun

    Pastikan Stok Minyak Goreng Aman, Bupati Kotim Lakukan Sidak

    Ini 6 Hal untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    Pernyataan Edy Mulyadi Dinilai Masuk Ranah Hukum Pidana

    Banyak Tidak Hadir Dalam Rapat, DPRD Kotim Mendapat Sorotan

    Perkuat Otonomi Daerah Lebih Realistis Ketimbang Pemindahan Ibu Kota Negara

    Undang-Undang Tentang Pemindahan Ibu Kota Negar Rentan Tak Dapat Dukungan DPR

    PRISMA UPR Bersatu Dalam Misi Kemanusiaan Galang Dana untuk Korban Banjir di Kalteng

    MENILIK HAK MASYARAKAT DALAM KEBIJAKAN PPKM

  • Home
  • News

    Jalankan Fungsi Pengawasan Komite IV DPD RI Kunjungi Kalteng 

    Pembinaan Siswa Secara Jasmani Juga Perlu Dilakukan

    Bahaya Learning Loss Pada Peserta Didik

    DPRD Berikan Rekomendasi Raperda Pertanggungjawaban APBD Kalteng 

    Ketua Harian MTI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Syarat Booster

    BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan Hingga Sembuh Pekerja Korban KKB di Papua

    Gubernur Kalteng Minta Mahasiswa Terapkan Disiplin Ilmu di Masyarakat 

    Halikinnor Jabat Ketua DPC PDIP Kotim

    BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Saat WFH Hingga Rp 4,4 Miliar

  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
    • All
    • Peristiwa

    Cek-cekcok dengan Suami, Seorang IRT di Sampit Mencoba Bunuh Diri

    Tabrakan dengan Pikap, Seorang Pelajar Meregang Nyawa

    Tim Khusus Dibentuk, Ungkap Kematian Nelayan di Desa Satiruk Kotim

    Tim Khusus Dibentuk, Ungkap Kematian Nelayan di Desa Satiruk Kotim

    Polisi Periksa 9 Saksi Kematian Nelayan di Desa Setiruk

    Karyawan Perusahaan Gantung Diri di Dalam Kamar

    Mayat Nelayan di Desa Satiruk Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    Ada Mayat Diatas Perahu, Warga Satiruk Geger

    Geger!! Diduga Pernah Menyerang Warga, Buaya Ini Muncul ke Kembali Permukaan

  • Pendidikan
    • All
    • Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

    Disdik Kotim Instruksikan Sekolah Perketat Prokes

    Ini Ciri Utama Profil Pelajar Pancasila

    Wujudkan Siswa Merdeka Belajar Melalui Sekolah Penggerak

    Guru Lebih Mudah Mengawasi Peserta Didik Secara Langsung

    Pendidikan Karakter Penting Untuk Peserta Didik

    Anak-anak Tidak Alami Kendala Saat Masuk Sekolah Lagi

    Ini Tujuan Kegiatan ANBK, Apa Ya ?

    Harapkan Orangtua Perhatikan Anak Saat Berangkat Sekolah

    Guru Bertambah Semangat Karena Peserta Didik Aktif

  • Ekonomi

    Alhamdulillah !!! Harga Cabai dan Bawang Merah Turun

    Ada yang Baru nih di Kota Sampit, Apa Ya ? 

    Harga Emas Turun, Warga Malah Ramai Menjual

    Harga Kebutuhan Pokok Naik, Pasar Tetap Diserbu Pembeli 

    Harga Migor Turun, Bawang Merah Naik Tajam

    Dalam Sepekan Harga Bawang Merah Naik Hingga 10 Persen, ini Penyebabnya…

    Wow, Sepekan Terkahir Harga Bawang Naik

    Jelang Idul Adha, Harga Daging Kian Pedas

    Seperti Memiliki Sayap, Harga Ayam Potong Melambung Tinggi

  • Politik
    • All
    • Pilkada

    Datangkan Dirjen Kementrian Tenaga Kerja, Kotim Diharapkan Jadi Rujukan SDM

    Peringatan Harlah PKB di Barsel, Bersatu usung Muhaimin Iskandar Calon Presiden

    Jabat Ketua DPC PDI Perjuangan, Halikinnor Akan Turun ke Dapil-dapil

    Ranah Politik dan Kemajuan Daerah, Hanya Anak Muda yang Mengerti Anak Muda !!

    Untung Jaya Bangas Menyatakan Maju pada Pilkada Gunung Mas 2024

    Tidak Maju Lagi, Saleh Purwanto Masih Bersama BM PAN Barito Utara

    Dianggap Cacat Hukum, DPC PDI Perjuangan Tak Akui Hasil Reposisi di DPRD Kotim

    Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Ini Dua Calon Ketua DPC Demokrat Kotim

    Pilpres 2024, Kader PDIP Terancam Terbelah Tiga

  • Teknologi
    • All
    • Apps
    • Gadget
    • Games
    • Otomotif

    Atlet E-sports Kotim Raih Juara 1 Dalam Pertandingan PUBG se-Indonesia

    Wow…Berikut 6 Smartphone Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo, Terbaik Februari 2020

    Ingat! 1 Februari 2020, WhatsApp Mati di Ponsel Android dan iPhone Ini…

    Mirip iPhone 11, Bisa Internetan Tanpa Sim Card, Luna SIMO Harga Rp 1 Jutaan

    Rilis 7 HP Terbaru yang Bisa Kamu Nantikan pada Januari 2020 Ini

    Ini Keuntungan Memilih Mobil Xpander

    Begini Cara Komunitas Pecinta Mobil Brio Lamandau Pererat Persaudaraan

    Ini 8 HP Terbaru yang Diperkirakan Rilis Agustus 2019, Cari Tahu Yuk…

    Awas Ada Mata-mata, Pemilik WhatsApp Harus Memutakhirkan Aplikasi

  • Kesehatan
    • All
    • RSUD dr Murjani Sampit
    Masih Banyak Keluhan Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Kotim

    Bulan Maret, Jumlah Tertinggi Pasien Positif Covid-19 di RSUD dr Murjani Sampit

    Belum Ada Laporan Kematian Ibu dan Bayi, Dinkes Apresiasi RSUD dr Murjani Sampit 

    Puluhan Dokter Umum Puskesmas di Kotim Ikuti Pelatihan USG

    Selama Ramadan, Ini Jam Kerja Pegawai RSUD dr Murjani Sampit

  • Olahraga

    Juara Piala Agustiar Cup 2022, Putra Baru Tumbang di Tangan All Star Palangka Raya

    Kalteng Siapkan Hadiah Ratusan Juta untuk Open Turnamen Catur Piala Gubernur

    Kalteng Siapkan Hadiah Ratusan Juta untuk Open Turnamen Catur Piala Gubernur

    Tancap Gas!! Hari Pertama Kejurnas Panahan Senior 2022, Kalteng Garap 8 Medali

    Event Kejurnas Panahan Senior Kalteng Resmi Dibuka

    SIWO PWI Kalteng Akui Keunggulan Noken Kalteng 22, Walikota Fairid : “Tingkatkan Olahraga di Kalangan Remaja”

    Teluk Sampit dan Mentaya Hilir Menang Laga Penyisihan Group Porkab Kotim

    Daftar Yuk di Maruba Competition Gawe HIMA Kobar-Palangka Raya

    Bukan Seremonial, Piala Soeratin Ajang Gali Bakat Generasi Muda

  • Kolom
    • All
    • Opini
    • Video

    Harga Buah Sawit Diperkirakan Akan Turun

    Pastikan Stok Minyak Goreng Aman, Bupati Kotim Lakukan Sidak

    Ini 6 Hal untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    Pernyataan Edy Mulyadi Dinilai Masuk Ranah Hukum Pidana

    Banyak Tidak Hadir Dalam Rapat, DPRD Kotim Mendapat Sorotan

    Perkuat Otonomi Daerah Lebih Realistis Ketimbang Pemindahan Ibu Kota Negara

    Undang-Undang Tentang Pemindahan Ibu Kota Negar Rentan Tak Dapat Dukungan DPR

    PRISMA UPR Bersatu Dalam Misi Kemanusiaan Galang Dana untuk Korban Banjir di Kalteng

    MENILIK HAK MASYARAKAT DALAM KEBIJAKAN PPKM

Mata Kalteng
No Result
View All Result

Home » Kolom » Opini » MENILIK HAK MASYARAKAT DALAM KEBIJAKAN PPKM

MENILIK HAK MASYARAKAT DALAM KEBIJAKAN PPKM

Diterbitkan pada Sabtu, 31 Juli 2021 - 13:47 WIB
dalam Kanal Opini
A A
86
SHARES
201
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Yariyanto Zendrato

Baca juga

Harga Buah Sawit Diperkirakan Akan Turun

Ini 6 Hal untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Load More

Keadaan dengan terus meningkatnya jumlah orang-orang yang positif terjangkit wabah pandemi virus COVID-19, membuat beberapa Pemerintah Daerah mulai memberlakukan Karantina Wilayah di wilayahnya masing-masing.

Beberapa di antaranya diberlakukan di wilayah Tasikmalaya, Tegal, dan Ciamis. Selebihnya seperti DKI Jakarta, Solo, Bogor, dan lainnya berencana akan turut memberlakukan Karantina Wilayah juga.

Langkah demi langkah inisiatif telah dilakukan oleh pemerintah,mulai dari karantina wilayah hingga sampai pada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh beberapa Pemerintah Daerah. Memang bisa dipandang sebagai bagian ikhtiar pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Namun, sebenarnya langkah tersebut justru keluar dari pakem yang sudah diatur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (“UU Kekarantinaan Kesehatan 2018”), dimana untuk menerapkan Karantina Wilayah semestinya ada penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terlebih dahulu oleh Pemerintah Pusat, yang mana tata cara teknis pemberlakuan kedua hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah aturan pelaksana UU Kekarantinaan Kesehatan 2018 yang hingga kini belum kunjung rampung dan terbit.

Meski Pemerintah Daerah bisa saja menggunakan alasan diskresi seperti yang ada pada Undnag-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan 2014”), namun kebijakan pemberlakuan Karantina Wilayah (Local Lockdown) tersebut jangan serta merta dilakukan tanpa transparansi dan tanpa kalkulasi yang matang, yang lantas justru mengabaikan hak-hak warga setempat yang semestinya di dapat dalam situasi Karantina Wilayah.

Bila merujuk pada ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 39, Pasal 52, Pasal 55, dan Pasal 79 UU Kekarantinaan Kesehatan 2018 serta Pasal 8 jo. Pasal 5 Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (“UU Wabah Penyakit Menular 1984”), dinyatakan secara jelas hal-hal apa saja yang menjadi hak warga yang wajib dipenuhi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah beserta instansi-instansi terkait saat terjadinya wabah penyakit menular, situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, dan berada dalam situasi Karantina Wilayah maupun Karantina Rumah maupun dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar, yang meliputi:

1. Hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis;

2. Hak mendapatkan kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya;

3. Hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan;

4. Hak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh Pemerintah, yang mana pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait;

5. Bagi setiap orang yang datang dari negara dan/atau wilayah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, ia berhak mendapatkan pelayanan dari Pejabat Karantina Kesehatan yang meliputi: (1) Penapisan; (2) Kartu Kewaspadaan Kesehatan; (3) Informasi tentang tata cara pencegahan dan pengobatan wabah; (4) Pengambilan spesimen/sampel; (5) Rujukan; dan (6) Isolasi;

6. Hak mendapatkan ganti rugi akibat mengalami kerugian harta benda yang disebabkan oleh upaya penanggulangan wabah;

7. Hak mendapatkan informasi Kekarantinaan Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan masuk dan/atau keluarnya kejadian dan/atau faktor risiko yang dapat menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Merujuk pada 7 (tujuh) hak-hak dasar warga saat situasi wabah, status kedaruratan kesehatan masyarakat, karantina rumah, maupun karantina wilayah, maka Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus sudah siap memperhitungkan alokasi anggaran dana untuk memenuhi hak-hak dasar warga tersebut.


Pemerintah juga harus memprioritaskan bantuan dan mitigasi pencegahan wabah penyakit, terutama kepada kelompok rentan, khususnya warga miskin kota yang tinggal di pemukiman padat penduduk maupun kelompok warga miskin pedesaan yang tinggal di wilayah pinggiran, perempuan, anak, tunawisma, pekerja informal, pedagang biasa maupun pedagang kaki lima, kelompok disabilitas, kelompok minoritas gender dan seksual, dan lainnya, yang mana kelompok-kelompok tersebut kerap terabaikan dan kesulitan mendapatkan akses hak-hak warga negaranya.

Pemberlakuan Karantina Wilayah sendiri hanya bisa dimungkinkan sejauh Pemerintah telah memiliki bahan-bahan pertimbangan yang lengkap terkait aspek epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Terutama dalam hal pertimbangan aspek epidemiologis, Pemerintah harus memiliki dasar kajian yang kuat terkait korelasi antara pola kesehatan dan penyakit serta faktor yang terkait di tingkat populasi masyarakat yang menjadi sebab-akibat potensi terjadinya wabah pandemi Covid-19.

Berbagai lembaga dan kalangan sudah mengeluarkan surat imbauan bagi Pemerintah Indonesia terkait Penanganan Infeksi Covid-19, dimana dalam surat tersebut menyarankan Pemerintah Indonesia agar segera melakukan lockdown atau Karantina Wilayah atau sejenis penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakatat (PPKM) untuk dapat memutuskan rantai penularan infeksi baik di dalam maupun diluar wilayah.

Pun sebenarnya jika hendak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan 2018, pemberlakuan tersebut dilakukan secara terbatas hanya pada;
a) peliburan sekolah dan tempat kerja;
b) pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau;
c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pembatasan tersebit dilakukan hanya semata untuk bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.


Pengabaian atas pemenuhan segala hak-hak warga negara yang disebutkan di atas dengan dalih apa pun termasuk dengan dalih pemberlakuan status Darurat Sipil berdasarkan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang mana penerapan ini notabenenya justru salah penerapan hukum, maladministrasi, dan memberangus hak sipil politik warga secara lebih parah, merupakan pelanggaran serius terhadap mandat Pasal 28H ayat 1 dan Pasal 34 ayat 3 UUD NRI 1945, UU Kekarantinaan Kesehatan 2018, UU Wabah Penyakit Menular 1984, dan UU Administrasi Pemerintahan 2014.


Untuk itu beberapa poin yang perlu dipertimbangkan pemerintah :
1. Pemerintah Indonesia agar konsekuen dan konsisten melakukan langkah mitigasi dan pencegahan wabah pandemi virus Covid-19 dengan merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan 2018, UU Administrasi Pemerintahan 2014 maupun Undang-undang Wabah Penyakit Menular 1984;

2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kewajiban dan mandat UU Kekarantinaan Kesehatan 2018 dan UU Wabah Penyakit Menular 1984, khususnya dalam hal memenuhi hak-hak dasar warga sesuai dengan standar internasional dan standar kebutuhan untuk penghidupan yang layak;

3. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah transparan dan proporsional dalam menerapkan kebijakan Karantina Wilayah dengan berdasarkan pada pertimbangan yang matang baik secara epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan;

4. Pemerintah Indonesia menghentikan segala upaya akrobat hukum dan salah penerapan hukum lewat manuver wacana pemberlakuan status Darurat Sipil yang berupaya menghindarkan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, demi terwujudnya efektifitas dan kondusifitas penanganan wabah pandemi Covid-19 dan pemenuhan hak-hak dasar warga.

Penerapan status Darurat Sipil justru menjadikan Pemerintah Indonesia tidak terbuka dan berpotensi memberangus berbagai hak kebebasan sipil-politik warga Indonesia secara sewenang-wenang.

(Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya).

COPYRIGHT © 2021 MATA KALTENG.
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=53507 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Tags: kebijakan PPKMmatakaltengPilihan Editor
Share34Tweet22SendSend
Previous Post

Selama PJJ, SMPN 2 Lakukan Kunjungan ke Rumah Siswa

Next Post

Bupati Seruyan Serahkan Bantuan Sarpras Perikanan, ini Harapnya

Baca yang lainnya

DPRD Seruyan

Cegah Penyalahgunaan, Komisi A Minta Awasi Alsintan yang Disewakan

Selasa, 9 Agustus 2022
48
DPRD Seruyan

Sambut Seruyan Expo, DPRD Minta UMKM Lokal Lebih Ditonjolkan

Selasa, 9 Agustus 2022
45
DPRD Seruyan

Dukung Pengadaan Segaram Sekolah Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Selasa, 9 Agustus 2022
50
Seruyan

Wujudkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Akuntabel, Pemkab Seruyan Gelar Pelatihan SPIP

Selasa, 9 Agustus 2022
45
Seruyan

Sekda Ajak Aparatur Pemerintah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih

Selasa, 9 Agustus 2022
44
Kalimantan Tengah

DPD Dorong Pemerintah Daerah Manfaatkan Dana PEN

Selasa, 9 Agustus 2022
49
Next Post

Bupati Seruyan Serahkan Bantuan Sarpras Perikanan, ini Harapnya

Bupati Mura Resmikan Sarana Air Bersih Danum Pomolum Tumbang Lahung

Polisi Amankan 3 Pemuda yang Melakukan Tindakan Tidak Terpuji

Bupati Seruyan Serahkan Bantuan untuk Pesantren Asseruyaniyyah

Wabup Mura Resmikan Listrik di Empat Desa

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ada Mayat Diatas Perahu, Warga Satiruk Geger

Sabtu, 6 Agustus 2022

Polisi Masih Dalami Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Bajarum Sampit

Selasa, 2 Agustus 2022

PERHATIAN!! Jalan Tjilik Riwut KM 18 Kasongan-Sampit Digenang Air, Bisa Lewat Tapi Antre Hingga 1 KM

Kamis, 4 Agustus 2022

Sebelum Transaksi Narkoba, Dua Pemuda ini Sudah Diincar Polisi !!

Selasa, 2 Agustus 2022

Cegah Penyalahgunaan, Komisi A Minta Awasi Alsintan yang Disewakan

Selasa, 9 Agustus 2022

Sambut Seruyan Expo, DPRD Minta UMKM Lokal Lebih Ditonjolkan

Selasa, 9 Agustus 2022

Dukung Pengadaan Segaram Sekolah Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Selasa, 9 Agustus 2022

Wujudkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Akuntabel, Pemkab Seruyan Gelar Pelatihan SPIP

Selasa, 9 Agustus 2022
ALAMAT KANTOR & REDAKSI: JL. BUMI RAYA I, PERUM. ZAHRANA, RT.01/RW.01, KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG, SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH

TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  KEBIJAKAN PRIVASI  |  DISCLAIMER  |  KONTAK

COPYRIGHT © 2018-2022 MATA KALTENG BY PT. RAJA DIGITAL MEDIA
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

PEDOMAN  |  KEBIJAKAN PRIVASI  |  DISCLAIMER
TENTANG KAMI  |  KONTAK

COPYRIGHT © 2018-2022 MATA KALTENG
PT. RAJA DIGITAL MEDIA
ALAMAT KANTOR & REDAKSI:
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG

SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
    • Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Politik
  • Teknologi
    • Otomotif
    • Apps
    • Gadget
    • Games
  • Kesehatan
    • RSUD dr Murjani Sampit
  • Olahraga
  • Kolom

2018-2022 © PT. RAJA DIGITAL MEDIA
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy Policy.