SAMPIT – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 telah disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kami telah menyepakati KUA PPAS bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, dimana KUA PPAS ini nantinya akan menjadi acuan bagi program pemerintah,” kata Wakil Ketua I DPRD Kotim, Rudianur yang menjadi pimpinan rapat penyampaian KUA PPAS, Jumat, 30 Juli 2021.
Adapun rincian KUA PPAS Tahun 2022 yakni pendapatan sebesar Rp 1.472.671.934.600, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 247.214.693.000, pendapatan transfer sebesar Rp 1.150.352.832.000, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 75.104.409.600.
Kemudian, untuk belanja sebesar Rp 1.472.671.934.600, belanja operasi sebesar Rp 1.072.086.196.757, belanja modal sebesar Rp 138.967.236.643, belanja tidak terduga sebesar Rp 1.000.000.000, belanja transfer sebesar Rp 260.618.501200.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah, yakni penerimaan pembiayaan sebesar Rp 14.015.000.000, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 14.015.000.000.
“PPAS Tahun Anggaran 2022 dimaksudkan sebagai landasan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam membahas dan menetapkan rancangan APBD Kotim Tahun Anggaran 2022 m, yang selanjutnya akan menjadi pedoman kebijakan operasional bagi setiap SOPD dilingkungan pemerintah Kotim dalam penyusunan rencana program kegiatan yang akan dilaksanakan,” tandasnya.
Yang mana selanjutnya akan dituangkan dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang pelaksanaannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post