SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, denda administratif ketika ada yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) akan dimasukkan ke dalam kas daerah.
“Sebagaimana Perda Prokes yang disusun dalam pasal 11 ada tambahan 1 ayat yang berbunyi denda administratif wajib disetor ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Handoyo, Jumat, 30 Juli 2021.
Lanjutnya, sedangkan dalam pasal 12 ada perubahan redaksi yaitu setiap orang yang melanggar disiplin prokes dengan tidak memakai masker pada tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
“Sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp 75 ribu atau dengan penerapan sanksi sosial,” tegasnya.
Penerapan sanksi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi menyapu jalan disekitar lokasi pelanggaran, mengutip sampah di sekitar lokasi pelanggaran atau membersihkan selokan di sekitar lokasi pelanggaran.
“Pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar disiplin prokes akan dikenai sanksi juga,” ungkapnya.
Sanksi yang dimaksud yakni teguran lisan atau tertulis, pembubaran kerumunan, denda administratif paling banyak Rp 2.500.000 dan dibayarkan paling lambat dalam waktu 3 hari kerja.
“Denda administratif itu dibedakan dengan kriteria pelaku usaha skala mikro dan kecil, skala menengah, dan skala besar,” sebut Handoyo.
Selain hal itu, bisa juga dikenakan sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha atau pencabutan izin usaha.
Dalam penegakan hukum prokes berupa penerapan sanksi, pemerintah daerah berkoordinasi dengan TNI, Polda Polres, Polsek dan Satgas penanganan Covid-19.
“Ketentuan lebih lanjut tentang penegakan hukum prokes pasal 12 diatur dengan peraturan bupati,” tandasnya.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post