SAMPIT – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol mengatakan, masyarakat peladang tradisional sudah diperbolehkan membakar lahan untuk membuka lahan dengan catatan dijaga agar api tidak menyebar.
Hal itu dikatakannya sesuai dengan apa yang sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
“Apalagi kalau sifatnya hanya membuat arang seperti yang dilakukan warga Desa Samuda itu, itu diperbolehkan saja asal yang bersangkutan bertanggungjawab menjaga lahan tersebut agar tidak menyebar, saya kira itu tidak masalah,” kata SP Lumban Gaol, Minggu 25 Juli 2021.
Legislator Partai Demokrat Kotim ini juga berharap, kepada petugas pengawas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) agar bisa melihat dengan seksama apa yang terjadi di lapangan sehingga tidak asal memberikan sanksi yang memberatkan masyarakat.
“Sebaiknya cukup diberi pembinaan dan pencerahan agar maksud dan tujuan dari Perda tersebut benar-benar melindungi semua pihak,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post