SAMPIT – Bagi pasangan calon pengantin yang memiliki niatan akan melangsungkan resepsi pernikahan khususnya di Kecamatan Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim) terpaksa harus menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah hingga 26 Juli 2021 mendatang.
Hal itu dikatakan oleh Lurah Ketapang Irfansyah, yang mana ujarnya pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk setelah tanggal 26 Juli 2021 tersebut terkait teknis pelaksanaan resepsi pernikahan yang diperbolehkan.
“Namun untuk izin yang sudah lama kita keluarkan itu tetap boleh melaksanakan resepsi pernikahan sesuai dengan pernyataan yang dibuat di dalam surat izin tersebut,” kata Irfansyah, Minggu 25 Juli 2021.
Sementara itu lanjutnya, yang harus menunggu petunjuk setelah tanggal 26 Juli yaitu bagi pasangan calon pengantin yang belum mengurus izin. “Tidak masalah jika resepsinya sebelum tanggal 26 Juli namun mereka sudah memiliki izin sebelumnya dari kami, yang harus menunggu itu mereka yang belum memiliki izin,” tegasnya.
Diketahui, surat izin yang pihaknya sudah keluarkan dalam bulan Juli ini per 6 Juli ada 5 kegiatan resepsi pernikahan yang akan dilaksanakan pada hari ini 25 Juli 2021. “Jadi mereka memang sudah mengurus izinnya dari lama,” ungkapnya.
Dijelaskan Irfansyah pula, bagi resepsi pernikahan yang dilaksanakan di rumah pengurusan izinnya hanya sampai kepada pihak kelurahan saja, sedangkan ke Satuan Tugas (Satgas) hanya bersifat tembusan. Sedangkan bagi resepsi yang dilaksanakan di gedung atau hotel harus melalui izin Satgas Kabupaten setempat.
“Bagi yang mengajukan izin, di surat izinnya sudah tercantum imbauan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan teknis lainnya. Kami harapkan hal itu dapat dipatuhi oleh pihak penyelenggara acara,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post