SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi meminta Kementerian Agama (Kemenag) Kotim mencari solusi agar pelaksanaan ibadah tetap bisa dilaksanakan dirumah ibadah.
“Ibadah merupakan pondasi berkehidupan. Saya menyarankan Kemenag Kotim bisa membuat surat edaran ulang dengan melihat eskalasi paparan Covid-19 di tengah masyarakat,” kata Abadi, Rabu, 7 Juli 2021.
Surat Edaran yang telah dikeluarkan Kemenag RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 H di wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Lanjutnya, hingga saat ini belum ada yang bisa melihat kondisi besar kecilnya perbedaan penyebaran Covid-19 terhadap masyarakat yang berkumpul melaksanakan kewajiban syariat agama.
“Dan ketika masyarakat berkumpul di pusat perbelanjaan atau pun di tempat wahana hiburan mestinya Kemenag melakukan upaya bagaimana masyarakat masih bisa berkumpul untuk melaksanakan kewajiban menjalankan perintah agama sesuai ajaran yang dianut masing-masing,” tegasnya.
Mengingat UU RI 1945 pasal 29 menyebutkan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Bahkan dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 22 disebutkan setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dan Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu,” sebutnya.
Dirinya berharap kepada Menteri Agama bisa melakukan kaji banding tempat ibadah dengan mall atau pun pusat perbelanjaan lainnya.
“Apabila tidak dilakukan terobosan, saya khawatir terhadap masa depan para remaja. Mereka akan jarang berkumpul di rumah ibadah karena adanya larangan ini. Sementara kita tahu jika ibadah adalah bagian pondasi dari kehidupan dan kewajiban bagi penganut agama masing-masing,” tutur Abadi.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post