SAMPIT – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Faisal Darmasing berharap, pemerintah daerah tidak menutup mata terkait peraturan yang mewajibkan perusahaan besar swasta (PBS) untuk merealisasikan lahan plasma kepada masyarakat sebesar 20 persen dari areal hak guna usaha (HGU) perusahaan.
Pasalnya ujarnya, hal ini seringkali memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan karena tidak kunjung direalisasikan. Padahal kewajiban itu salah satu syarat berdirinya perusahaan di daerah ini.
“Kewajiban perusahaan mendirikan 20 persen lahan plasma merupakan syarat ketika perusahaan itu berdiri. Ini tentunya menjadi masalah klastik, permasalahan ini sering kali terjadi tidak hanya di Kotim namun di Kalimantan Tengah (Kalteng). Saya harap kedepannya pemerintah daerah tentunya tidak tutup mata dengan aturan ini,” ujarnya, Sabtu 12 Juni 2021.
Apalagi lanjut Faisal, saat ini Kotim sudah memiliki pimpinan baru, sehingga dirinya berharap permasalahan masyarakat dengan perusahaan ini tidak terjadi lagi. Pemerintah harus tegas kepada perusahaan yang tak kunjung merealisasikan lahan plasma, padahal sudah lama beroperasi di Kotim ini.
Bahkan Faisal mencontohkan salah satu perusahaan yang saat ini tengah bersengketa dengan masyarakat yakni PT Borneo Sawit Perdana (BSP). Yang mana masyarakat Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga menagih hak mereka terkait lahan plasma.
“Berapa tahun sudah PT BSP ini berdiri dan beroperasi, hal ini harus dibuka, selama berdiri sudah merealisasikan berapa persen lahan plasma untuk masyarakat. Kenapa masyarakat sampai sekarang belum menerima lahan plasma itu. Perusahaan harus memberikan hak masyarakat, karena perusahaan memberikan dampak kepada masyarakat sekitar selama beroperasi,” tegasnya.
Faisal tidak ingin permasalahan serupa terjadi kembali. Dan ia berharap masalah PT BSP bersama warga Desa Rubung Buyung dapat segera diselesaikan oleh pemerintah, mengingat kewajiban 20 persen itu merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah sendiri. Sehingga masyarakat tidak salah saat menagih hak mereka.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post