SAMPIT – Penghapusan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lingkungan pendidikan sejak dikeluarkannya Permendagri No.12 tahun 2017 tentang pedoman klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah.
“Kalau kita melihat isi permendagri 12/2017 sebenarnya Tugas Pokok dan Fungsinya sama dengan UPTD, hanya saja jabatan Korwil adalah jabatan Fungsional yang di SK kan oleh Kepala Dinas Pendidikan,” ujarnya, Senin 7 Juni 2021.
Secara administratif lanjutnya, memang Korwil bertanggung jawab kepada Sekretaris, sedang secara teknis Korwil ada di bawah Kepala Bidang contohnya mengenai Teknis pembelajaran, peningkatan mutu ditingkat SD dan SMP. Tetapi kesemuanya itu memang tanggung jawabnya akhirnya ke Kepala Dinas.
“Hasil Kunjungan Komisi III beberapa waktu lalu ke beberapa Korwil yang ada di Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, dan Pulau Hanaut menemukan ternyata perubahan Nomenklatur dari UPTD menjadi Korwil menurut pengakuan Korwil yang kami kunjungi , mereka merasa setelah ada perubahan Nomenklatur ini peran dan Korwil jauh berbeda sewaktu masih di UPTD dulu terutama dalam peningkatan mutu dunia pendidikan dan pengawasan tenaga pendidik,” bebernya.
Sehingga tidak sedikit rekan-rekan Korwil merasa peran mereka sangat jauh berbeda ketika masih berstatus UPTD dan tidak sedikit beranggapan peran sebagai Korwil dipandang sebelah mata oleh para Kepala sekolah.
“Hal ini perlu menjadi catatan Kadis pendidikan untuk memberikan pemahaman dan pembinaan agar kedudukan rekan-rekan Korwil yang ada di kecamatan bisa tetap optimal memberikan pelayanan sehinggan dunia pendidikan kita tetap bisa bersaing dengan daerah lain,” tegas Legislator Partai Golkar ini.
Karena ujar Riskon, sangat disayangkan apabila SDM yang ada di Korwil tidak di optimalkan keberadaannya, dan perlu dipahami bersama bahwa Tupoksi ASN adalah Pelayanan Publik, menjalankan kebijakan Kepala Daerah dan sebagai pemersatu.
“Jadi ASN bukan hanya menjalankan kebijakan dari Kepala Daerah, tetapi juga DPRD karena DPRD sendiri sebagai Reprensentasi Masyarakat kotim, yang menjadi penyambung aspirasi masyarakat,” katanya.
Dirinya berharap, jangan sampai ada ASN yang sulit berkomunikasi dan koordinasi dengan DPRD. Karena pada prinsipnya koordinasi dan komunikasi yang di sampaikan oleh DPRD adalah dalam rangka optimalisasi terhadap pelayanan publik.
“Mudahan-mudahan ini menjadi catatan bagi sekretaris daerah (Sekda) agar bisa memberikan evaluasi dan pembinaan terhadap ASN yang kinerjanya kurang optimal apalagi mengenai wajib pelayanan dasar,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post