KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan harus menindaklajuti beberapa catatan yang diberikan agar kedepan bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diperoleh.
Anggota DPRD Seruyan Harsandi menyebutkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Guna mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah, sejalan dengan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan secara efektif dan efisien dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya, Senin 7 Juni 2021.
Lebih lanjut ia mengatakan, fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) sendiri memberikan apresiasi dengan predikat WTP yang diperoleh Pemkab Seruyan dan tentunya merupakan kebanggan tersendiri.
Kendati demikian, hal tersebut jangan sampai membuat semua pihak berpuas diri terlebih dahulu, hal tersebut dikarenakan masih ada beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti. Yang pertama yakni pengelolaan pajak bumi dan bangunan pedesaan maupun perkotaan belum sepenuhnya memadai.
“Lalu terdapat kelebihan pembayaran premi Jamkesda pada Dinas Kesehatan, terdapat pengelolaan belanja logistik rumah tangga, beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR tidak sesuai kontrak serta pencatatan dan pelaporan aset tetap belum sepenuhnya memadai. Catatan tersebut harus menjadi salah satu prioritas yang harus segera diselesaikan guna bisa mempertahankan penilaian atau opini WTP ditahun-tahun mendatang,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post