SAMPIT – Setelah sebelumnya diketahui perusahaan PT Sampit dilaporkan karyawannya tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR), ternyata perusahaan batu bara di Desa Menjalin, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diketahui juga tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota DPRD Kotim dari Fraksi Partai Perindo, Hendra Sia yang juga merupakan Anggota Dewan Daerah Pemilihan (Dapil) V.
“Saya menerima laporan dari masyarakat Desa Menjalin yang bekerja di perusahan tambang batu bara tersebut terkait gaji dan juga THR yang katanya gaji dibayar tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten dan selalu tidak tepat waktu, dan parahnya lagi THR juga tidak pernah diberikan kepada karyawan selama perusahaan itu beroperasi,” ujarnya, Rabu 19 Mei 2021.
Lanjutnya, sebelumnya pihaknya memaklumi karena perusahaan itu sempat tidak oprerasional, namun sudah beberapa bulan ini sudah beraktifitas normal kembali dengan puluhan tongkang batu bara sudah dikirim untuk dijual.
“Saya sudah berkoordinasi dengan komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan, semoga rekan-rekan ada waktu untuk turun kelapangan. Saya akan terus pantau kasus ini dan saya minta perusahaan tersebut yakni PT WMGK segera membayar hak-hak karyawannya. Karena ini jelas ada aturan yang menjadi dasar hak masyarakat tersebut,” tegas Hendra.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kotim Fuad Shidiq mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari karyawan tambang batu bara di Desa Menjalin tersebut.
“Bia memang hal itu benar THR mereka tidak dibayar, maka sebaiknya karyawan melapor ke Disnaker agar kami ada dasar untuk menindaklanjutinya,” demikian Fuad.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post